BPBD Serang Ingatkan Perusahaan Wajib Reboisasi Setelah Buka Tambang

BPBD Serang Ingatkan Perusahaan Wajib Reboisasi Setelah Buka TambangBadan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Serang mengingatkan berbagai pihak yang akan membuka lahan tambang baru untuk dilengkapi dengan program reboisasi dan pemulihan lingkungan.

Tindakan ini dilakukan agar area bekas tambang tidak menyebabkan bencana tanah longsor.

Kepala Bidang Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Serang Hotman Siregar menyampaikan bahwa para pengusaha tambang ketika melakukan pembukaan lahan dan sebagainya harus selalu diiringi dengan revitalisasi serta penanaman kembali untuk memulihkan lingkungannya.

“Karena kita melihat potensi banjir bandang disebabkan oleh lahan yang kosong, ketika terjadi curah hujan tinggi tidak ada yang menghalangi lahan dari dataran tinggi. Itulah yang mungkin terjadi di Sumbar ketika banjir bandang datang,” katanya kepada Kabar Banten. Rabu 3 Desember 2025.

Di Kabupaten Serang, ia berharap bencana serupa tidak terjadi lagi baik di Puloampel maupun di wilayah kecamatan lainnya.

Oleh karena itu, ia mengajak pihak-pihak terkait untuk selalu melengkapi pembukaan lahan dengan perbaikan lingkungan, pemulihan, dan pemulihan ekosistem.

"Jika data pertambangan tersimpan di DPMPTSP. Namun area yang berpotensi terjadi tanah longsor (karena pertambangan) di Kabupaten Serang tersebar di 29 kecamatan," katanya.

Ia menyampaikan, wilayah dengan kategori tinggi risiko longsor berada di Cinangka dan Mancak.

Sementara dalam studi masterplan 2017 menyebutkan bahwa berdasarkan potensi topografi, kawasan Puloampel dan Bojonegara memiliki risiko terjadinya tanah longsor dengan tingkat sedang.

Mengapa tidak tinggi, karena kondisi geografis di Bojonegara dan Puloampel berbeda dari daerah potensial lainnya.

"Nah, ini kita kembali meninjau data tersebut. Semoga data yang ada dalam kajian risiko bencana ini dapat disosialisasikan kembali tahun ini. Apakah ada perubahan bentuk atau wilayah dan sebagainya akan berdampak," katanya.

Ditanyakan apakah perlu diberikan sanksi kepada para pengusaha tambang yang tidak memenuhi kewajiban pemulihan lahan, menurut Hotman, dalam sistem perizinan seharusnya terdapat ketentuan yang mewajibkan mereka untuk melakukan pemulihan lingkungan sebelum mendapatkan izin.

"Maka dalam hal ini DPMPTSP perlu lebih waspada dan lebih ketat lagi dalam pemberian izin. Kami siap untuk dilibatkan dan memberikan rekomendasi, misalnya ketika tambang membutuhkan izin kehutanan dari Kementerian Kehutanan. Kami memberikan rekomendasi di sana. Semoga nanti DPMPTSP dapat melibatkan kami agar bisa memberikan rekomendasi serta menyampaikan bahwa daerah ini memiliki potensi risiko bencana yang paling tinggi dan sebagainya," katanya.

Masa depan akan terjadi keterlibatan yang lebih besar dengan DPMPTSP agar dapat melakukan pemantauan izin untuk meminimalkan para penambang yang tidak bertanggung jawab.

Karena kata dia, setiap kegiatan penambangan dan perubahan penggunaan lahan akan mengubah wajah lingkungan serta menciptakan berbagai potensi risiko bencana.

"Maka yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana meminimalkan dampak risiko tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal dalam pemberian izinnya, mungkin nanti di masa depan hal itu harus kita lakukan," katanya.

Bagi yang telah beroperasi, pihaknya akan melakukan pengambilan data kembali dan meninjau ulang agar sesuai dengan KRB atau kajian risiko bencana yang tersedia. Selanjutnya, pihak tersebut juga akan bekerja sama dengan DPMPTSP apabila ada permintaan perpanjangan izin.

"Pada saat itu kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apa yang telah mereka lakukan akan kita tambahkan dengan ketentuan pemulihan lingkungan. Pemulihan lingkungan harus tercantum dalam ketentuan izin tersebut," katanya. ***

Lebih baru Lebih lama