Respon Istimewa dari Kejaksaan Agung hingga Istana tentang Kepanjangan Masa Jabatan Jaksa Agung

Berhembus kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana untuk melakukan pergantianabinet Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam waktu dekat. Di media sosial, beredar rumor kabar Burhanuddin telah berpamitan dengan internal kejaksaan.

Bukan hanya itu saja, informasi yang berputar di platform-media sosial juga menyebutkan bahwa Prabowo sudah memiliki calon ganti untuk posisi Burhanuddin. Akan tetapi, Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan jika pemberitaan tersebut adalah klaim palsu atau hoaks.

"Isu ini tak dapat dibuktikan dengan kebenaran. Karena itu, kami berpendapat bahwa data tersebut salah dan termasuk dalam kategori hoaks," ujar Harli saat diwawancara oleh jurnalis pada hari Senin, 19 Mei.

Harli menjelaskan bahwa Jaksa Agung tetap beroperasi normal meski ada spekulasi tersebut. Ia menceritakan bahwa Burhanuddin merespons hal ini dengan tenang walaupun kaget dan bertanya-tanya tentang asal-usul rumor aneh ini.

  • Istana Tolak Isu Penggantian Jaksa Agung St. Burhanuddin

"Yang penting tetap semangat. Tadi pesan beliau begitu. Kami harus tetap semangat, kerja keras, dan berikan yang terbaik bagi pelayanan kepada masyarakat," kata Harli.

Peraturan pencopotan jaksa agung terdapat di dalam Pasal 22 Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Di sana disebutkan sejumlah alasan yang bisa menyebabkan penghentian jabatan jaksa agung. Berbunyi seperti ini: Pasal 22 UU Tentang Kejaksaan: (Isi dari Pasal tersebut tidak dimuat karena melampaui batas karakter dan untuk menjaga integritas teks hukum asli)

(1) Jaksa Agung dipecat dari posisinya karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri;

c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

d. penghentian masa jabatan Presiden Republik

Indonesia selama satu periode telah menetapkan durasi masa jabatan anggota kabinet yang sama;

misalnya dihentikkan selama menjabat oleh Presiden pada masa tersebut;

f. dihukum berdasarkan vonis pengadilan yang sudah sah akibat melaksanakan tindakan kriminal serius yang diganjar dengan hukuman kurungan 5 (lima) tahun atau lebih;

g. sudah tidak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 20; atau

h. melakukan pelanggaran terhadap aturan seperti yang disebutkan

dalam Pasal 21.

(2) Penyataan penghentian seperti yang disebutkan dalam pasal (1) diatur melalui Keputusan Presiden.

Harli menyebut bahwa posisi Jaksa Agung adalah wewenang eksklusif presiden. Menurutnya, sampai sekarang, hubungan komunikasi antara Burhanuddin dan Prabowo tetap lancar.

Tanggapan Istana

Istana Kepresidenan juga sudah memberikan respons terkait berita tentang perubahan Jaksa Agung. Menurut kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbih, informasi itu belum pasti.

"Jadi saya tak menanggapi sesuatu yang nggak jelas," kata Hasan kepada wartawan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta Pusat pada Senin (19/5).

Lebih baru Lebih lama