Foto : Istimewa
JAKARTA – Beban fiskal daerah yang kian berat memicu dorongan kuat agar pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aspirasi strategis ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Langkah ini dinilai mendesak demi menyelamatkan ruang fiskal daerah yang terancam oleh pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD pada tahun 2027 mendatang.
Tantangan pembiayaan ini menjadi krusial karena pemerintah daerah diwajibkan mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri Menteri Dalam Negeri dan MenPAN-RB tersebut, menyoroti aturan ketat batas maksimal belanja pegawai. Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa Provinsi Kalbar siap patuh, namun skema saat ini dinilai kontradiktif karena daerah dibebani gaji PPPK di tengah tren penurunan dana transfer pusat ke daerah.
Jika formula pembiayaan tidak segera diubah, mayoritas pemerintah daerah diprediksi akan gagal memenuhi target UU HKPD tersebut. Ria Norsan mengungkapkan bahwa rata-rata komposisi belanja pegawai daerah saat ini masih bertengger di atas angka 30 persen. Oleh karena itu, Kalimantan Barat mendesak pemerintah pusat agar formasi PPPK dan PPPK Paruh Waktu—khususnya sektor pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan—sepenuhnya didanai oleh APBN agar daerah tetap memiliki kemampuan finansial untuk membiayai program pembangunan masyarakat.
Perjuangan kepala daerah ini membuahkan hasil positif berupa komitmen dan jaminan regulasi dari parlemen. RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, salah satunya adalah kesepakatan untuk menerapkan masa transisi pembatasan belanja pegawai dan penyesuaian regulasi turunannya. Selain itu, Komisi II DPR RI menegaskan poin krusial bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan atas alasan keterbatasan anggaran ataupun akibat pemberlakuan aturan batas maksimal 30 persen tersebut.
Sebagai langkah konkret jangka panjang, DPR berkomitmen mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan mengupayakan dukungan APBN untuk gaji pegawai kontrak daerah. Desakan ini mencerminkan suara kolektif nasional, mengingat rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh jajaran Gubernur dari Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Tengah, Kaltim, Maluku Utara, dan Papua, serta perwakilan APKASI dan APEKSI, sementara ratusan kepala daerah lainnya mengawal jalannya rapat secara daring.(arya)
