
LIBURAN BACKPACKER , Jakarta - Sejumlah besar kandidat jemaah haji furoda asal Indonesia belum mendapatkan visa Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa penundaan ini juga dirasakan sejumlah negara lainnya. Dia menggarisbawahi bahwa pengurusan visa tidak menjadi tugas Kementerian Agama, tetapi merupakan wewenang dari otoritas Arab Saudi; karena itu, Kemenag hanya berupaya dalam memperjuangkan masalah tersebut melalui jalur komunikasi.
Dikutip dari Antara , Selasa, 27 Mei 2025, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Haramain Se-Indonesia (Asphirasi), Amaluddin Wahab, mengungkapkan bahwa mereka masih tetap melakukan pengawasan atas langkah-langkah untuk menerbitkan visanya. haji furoda Melalui sistem Nusuk. Selama beberapa tahun belakangan ini, visa haji furoda umumnya telah dikeluarkan mulai bulan Syawal atau sesudah Ramadhan.
Keterlambatan penerbitan visa umrah secara resmi pada kesempatan kali ini merupakan peringatan untuk publik agar tidak mudah tergiur oleh penawaran paket haji murah yang mengklaim akan berangkat melalui visa umrah.
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji Puji Raharjo, mengimbau masyarakat agar tidak terbuai dengan tawaran berangkat haji tanpa visa resmi, seperti jalur furoda yang tidak menggunakan visa resmi dari Pemerintah Arab Saudi .
Ia menegaskan, tahun ini Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat, di mana calon jamaah yang mencoba masuk dengan visa non-haji akan langsung dideportasi. Oleh karena itu, Puji Raharjo mengingatkan masyarakat Indonesia untuk memastikan memegang visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebelum berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.
Peristiwa ini menyebabkan para peserta haji harus menunggu tanpa kepastian. Umumnya, seseorang yang berencana bepergian ke luar negeri memerlukan visa sebagai bagian dari persyaratan perjalanan, walaupun aturan tersebut dapat bervariasi tergantung pada tujuan negaranya. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengunjungi 76 negara secara bebas visa atau bisa juga mendapatkan visa di bandara setiba mereka, dikenal pula sebagai Visa On Arrival (VoA).
Bagaimanapun, bagi negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar itu, individu harus mengurus visa terlebih dahulu sebelum keberangkatan. Prosedur aplikasi visa cenderung kompleks dan banyak orang yang akhirnya gagal mendapatkannya, menyebabkan pembatalan pada rencana perjalanannya.
Tolakannya biasanya karena adanya sejumlah kekeliruan tertentu. Ada empat kesalahan umum yang kerap terjadi ketika para wisatawan mendaftar untuk mendapatkan visa, seperti dinyatakan oleh VFS Global, sebuah firma penyelenggara jasa pengadaan visa yang bekerja di 158 wilayah secara global, mencakup juga Indonesia.
1. Ketidaksesuaian Data
Pada saat mendaftar untuk visanya, pelancong perlu melengkapi formulir dengan memberikan detail pribadi yang benar. Data seperti nama, nomor paspor, serta tanggal kelahiran seharusnya disamakan dengan bukti-bukti sah mereka. Berbagai macam aplikasi visa gagal diterima lantaran adanya ketidaksesuaian antara info yang dicatat dengan kartu identitas aslinya. Terkadang orang-orang tersebut menuliskan fakta-fakta lain selain apa yang ada pada dokumen tambahan milik mereka.
2. Format Gambar Tidak Cocok
Tiap-tiap negeri punya kriteria tata cara pasfoto visanya masing-masing. Sebagai contoh, buat visa ke Britania Raya, pasphot print out perlu berdimensi 35x45 mm, sementara itu pasphoto versi digital setidaknya sebesar 600x700 pixel dan dimensinya antara 50 KB sampai 10 MB. Pengaju diwajibkan mengirimkannya sesuai standarnya. Detail lebih lanjut soal pedoman ini dapat didapat lewat website sah dari pihak penegak hukum atau VFS Global.
3. Dokumen Tidak Lengkap
Para pelamar harus mengirimkan semua dokumen yang dibutuhkan berdasarkan daftar syarat khusus yang terdapat pada website VFS Global. Apabila ada dokumen yang kurang atau hilang, permohonan visa mungkin akan ditolak atau tidak dilanjutkan lebih lanjut.
4. Laporan Bank Tidak Diotorisasi
Beberapa negeri, seperti 29 anggota zona Schengen di Eropa, mensyaratkan para pemohon visa untuk menambahkan dokumen laporan bank yang telah dilegalisasi atau dikonfirmasi secara resmi. Walaupun banyak wisatawan paham tentang persyaratan tersebut, kebanyakan pengajuan ditolak karena kurangnya legalisasi pada laporan bank mereka.
Mila Novita berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini