Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji Indonesia. Penyelidikan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah suci yang sangat sensitif bagi umat Islam.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik jual-beli kuota haji, yang melibatkan tata kelola jatah haji dan pengalokasiannya ke berbagai pihak. KPK mengonfirmasi telah menerima sejumlah laporan terkait praktik menyimpang ini sejak tahun 2024. Salah satu pelapor adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang melaporkan kasus tersebut pada 31 Juli 2024.
“Laporan sudah diterima, dan saat ini masih dalam tahap telaah administrasi serta verifikasi dokumen awal,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/6).
KPK menyatakan bahwa setiap aduan yang masuk akan ditelaah untuk memastikan validitas data dan kelengkapan dokumen. Bila dinilai cukup kuat, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun bila dokumen dirasa kurang lengkap, pelapor akan diminta melengkapi data terlebih dahulu.
Skema distribusi kuota haji memang menjadi isu sensitif dari tahun ke tahun, apalagi menyangkut transparansi, keadilan bagi calon jemaah, dan potensi penyalahgunaan wewenang. Dugaan adanya transaksi ilegal demi mendapatkan jatah haji di luar jalur resmi menjadi fokus penyelidikan awal KPK.
Publik kini menanti keseriusan KPK mengungkap tuntas kasus ini, terutama jika terbukti ada oknum yang memanfaatkan jatah haji demi keuntungan pribadi. Apalagi, haji bukan sekadar ibadah, tapi juga menyangkut nasib jutaan warga Indonesia yang harus mengantre puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.