
FRAKSI RAKYAT - Pihak berwenang telah menghapus kebijakan potongan harga tagihan listrik sebesar 50% bagi warga mulai bulan Juni-Juli tahun 2025. Penyebabnya adalah keterlambatan dalam proses perencanaan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Jurubicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwasanya mereka tidak terlibat dalam penyusunan kebijakan pengurangan tariff listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli tahun 2025.
Meskipun dari awal, tidak ada permintaan resmi ataupun undangan untuk berkontribusi dalam tahap itu.
"Direktorat Jenderal ESDM tidak terlibat dalam kelompok atau platform tertentu yang mengupas tentang aturan potongan harga listrik untuk bulan Juni-Juli tahun 2025," jelas Dwi Anggia melalui pernyataannya, Selasa (3/6).
Meskipun begitu, dia menekankan bahwa Kementerian ESDM dengan penuh hormat mengakui wewenang dari L/K yang merilis keputusan serta batas diskon tariff listrik untuk bulan Juni-Juli 2025.
Akan tetapi, dia menekankan agar setiap pihak mengajukan pertanyaan lebih lanjut ke para penyelenggara yang telah memberitahukan pencabutan tersebut.
"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," jelas Dwi.
Sebagai kementerian teknis dengan tugas utama di bidang energi dan tenaga listrik, Kementerian ESDM menegaskan siapnya mereka dalam hal memberikan kontribusi secara formal pada tahapan penyusunan kebijakan, lebih-lebih jika kebijakan tersebut memiliki dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan publik besar.
"Kementerian ESDM selalu bersedia untuk menyediakan saran jika dimintai secara formal di tiap tahapan pembentukan kebijakan yang memiliki dampak terhadap publik, termasuk mengenai aturan tentang subsidi dan kompensasi listrik," demikian dia menambahkan.
Perlu dicatat bahwa kebijakan potongan harga listrik sebesar 50% pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di akhir Mei tahun 2025 yang lalu.
Airlangga mengumumkan bahwa Pemerintah bakal kembali memberi diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni-Juli 2025. Diskon ini diberikan kepada mereka yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.
"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/6).
Dia menyatakan bahwa bantuan ini mirip dengan yang disampaikan di awal tahun 2025. Namun, untuk periode Juni-Juli 2025, batasannya telah dikurangi menjadi maksimal 1.300 VA dari sebelumnya yang mulai dari daya 450 VA sampai 2.200 VA.
"Tarif kita kurangi menjadi di bawah 1.300 VA. Sebelumnya pada Januari hingga batas 2.200 VA," terangnya. Ini berarti, hanya para pengguna dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA saja yang akan menerima potongan harga.
Namun, beberapa hari kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa dirinya masih belum mengetahui tentang rencana memberikan potongan harga listrik sebanyak 50% kepada warga di bulan Juni-Juli tahun 2025.
"Bukan saat ini. Saya belum mengetahui adanya kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Mungkin nanti Menteri ESDM yang akan memberikan informasi tersebut," ujar Bahlil ketika diwawancara oleh jurnalis.
Dia menyatakan masih belum dapat memberi komentar tentang kebijakan tersebut. Apalagi, menurut Bahlil, pengumuman tersebut dilakukan oleh kementerian lain, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Hingga saat ini, saya belum pernah membahas hal tersebut, karena informasi berasal dari pihak lain, yaitu kementerian berbeda, sehingga saya belum dapat memberi komentar," terangnya.