KPK Dalami Jejak Uang Suap Terkait Izin TKA di Kemenaker

FRAKSI RAKYAT , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki arus dana dalam kasus suap yang terjadi di sekitar Kementerian Tenaga Kerja. Spokesperson KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa arus keuangan itu diduga sebagai bagian dari jaringan pungli terkait proses perizinan. tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

"Pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus dugaan pemerasan di Kemnaker diyakin oleh KPK akan diteliti lebih jauh berkaitan dengan pembangunan dan pengaturan rencana penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).” Begitulah pernyataan Budi ketika bertemu wartawan di kantor pusat KPK, Jakarta Selatan, pada tanggal 2 Juni 2025.

Baca: Mengapa Manajemen Izin untuk Tenaga Kerja Asing Rentan terhadap Kecurangan?

Dia menjelaskan bahwa pencarian jejak keuangan tersebut bertujuan supaya organisasi lain juga bisa ikut tahu tentang partisipansi pihak-pihak lain dalam masalah ini. Dengan demikian, lanjut Budi, KPK mampu menghadirkan beberapa orang sebagai saksi guna menyudahi perkara dugaan suap di Kemnaker. Dia menambahkan, "KPK tetap berusaha lebih jauh merinci informasi dari para saksi yang sudah dimintai keterangannya serta mencari pola pergerakan finansial."

Sebelumnya, KPK telah mengeksaminasi empat orang saksi yang dituduh terkait dengan perkara tersebut. Menurut pernyataan Budi, proses pemeriksaan dilaksanakan di gedung bernama Gedung Merah Putih pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025. “Semua saksi datang,” ungkap Budi melalui laporan tertulis yang dirilis pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025.

Berikut ini adalah empat orang saksi yang dimaksud: Gatot Widiartono (Penanggung Jawab Analisis dan Kontrol Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) untuk tahun 2021 sampai dengan 2025); Putri Citra Wahyoe (Dahulu bertugas sebagai penanganan telepon RPTKA dan pemeriksa pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA dari tahun 2024 hingga 2025); Jamal Shodiqin (Sekilas bekas analis bagian administrasi Direktorat PPTKA). Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024 hingga 2025); serta Alfa Eshad (mantan Pengantar Kerja Ahli Muda di Kementerian Tenaga Kerja).

Pada pemeriksaan kemarin, Budi mengatakan penyidik mendalami aliran uang hasil pemerasan oleh para agen Tenaga Kerja Asing yang mengurus dokumen izin di Kemenaker. Selain itu, Budi menyebut bahwa pemerasan sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp 53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu.

KPK sudah mengambil alih 13 unit transportasi selama penyelidikan yang dilakukan antara tanggal 20 sampai 23 Mei 2025. Ke-13 jenis kendaraan ini diambil dari total delapan tempat pemeriksaan. Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa delapan titik operasi tersebut mencakup satu kantor Kemenaker serta tujuh hunian pribadi.

Dalam pencarian awal yang dilakukan pada tanggal 20 Mei 2025, petugas KPK menyita sebanyak tiga buah mobil dari dua tempat berbeda, yakni Kantor Kemnaker serta sebuah rumah pribadi. Pencarian kedua terjadi esok harinya, tepatnya pada 21 Mei, dengan fokus di dua rumah lain dimana mereka menemukan tiga mobil tambahan dan juga satu sepeda motor. Terakhir, penjelajahan ketiga digelar pada tanggal 22 Mei dalam tiga properti berbeda, hasilnya adalah ditemukannya dua truk lagi oleh tim investigasi tersebut.

Penyitaan terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Budi mengatakan KPK menyita 4 kendaraan dari dua rumah. Sebanyak dua mobil disita berdasarkan keterangan saksi, sementara satu mobil dan satu motor disita setelah KPK melakukan penggeledahan di satu rumah.

Lebih baru Lebih lama