Polresta Jayapura Cegah Penyebaran 3.056 Butir Pil Ilegal dari Hamadi

Gambar terkait Polresta Jayapura Gagalkan Peredaran 3.056 Pil Koplo Dari Warga Hamadi (dari Bing)

Laporan Wartawan , Taniya Sembiring

, JAYAPURA - Tim opsnal satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Polda Papua kembali berhasil mengungkap kepemilikan dan mencegah peredaran obat keras di Kota Jayapura. Kali ini sebanyak 3.056 Pil Koplo atau Pil Y atau Pil Sapi yang mana nama jenis sebenarnya adalah Pil Trihexypenidil.

Pemiliknya seorang pria berinisial RI (45) warga Hamadi Rawa yang tidak berkutik saat diciduk tim opsnal Polresta Jayapura Kota di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan saat hendak mengambil barang tersebut melalui jasa pengiriman, Jumat (20/6/2025) sore.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat ditemui di Mapolresta, Minggu (22/6/2025) malam.

AKP Febry menerangkan, berawal saat timnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar "G" di wilayah Kota Jayapura, didapati informasi melalui salah satu jasa pengiriman adanya barang yang diduga merupakan barang yang dicurigai.

"Setelah dilakukan pengecekan benar, ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil yang mana masuk dalam kategori obat keras daftar "G" atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter," ujarnya.

Saat hendak mengambil barang kirimannya, RI langsung termonitor oleh tim opsnal dan berhasil diamankan beserta barang bukti tanpa perlawanan. RI bersama barang buktinya langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan juga penyidikan atas perbuatannya tersebut.

"RI kami nyatakan cukup bukti dan telah tetapkan jadi tersangka dengan dasar laporan polisi nomor : LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025," tegas AKP Febry.

Dirinya juga menekankan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, dimana RI terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Lebih baru Lebih lama