Laporan : Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALNG.COM, SUMENEP - KEJAHATAN Oknum pembina pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep ditangkap karena diduga melancarkan pemerkosaan terhadap puluhan siswi-siswinya.
Pengasuh Ponpes yang bernama Moh. Sahnan (51) akhirnya tertangkap setelah mencoba untuk melarikan diri.
Dia tertangkap di area kekuasaan Kabupaten Situbondo pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025.
Pemimpin pesantren tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dicurigai telah melakukannya dengan merusak harkat puluhan santri yang ada di bawah pengawasannya.
Plt Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengkonfirmasi penangkapan tersangka itu.
"Betul sekali, tersangka telah berhasil kita amankan," ujar Akp Widiarti Sutioningtyas saat berbicara dengan TribunMadura.com (Grup Media Harian Digital) pada hari Rabu, 11 Juni 2025.
Mantan Kapolsek Sumenep Kota menyebutkan bahwa penahanan atas tersangka tersebut dilakukan setelah dia mencoba melarikan diri ke wilayah Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa dan meminta keterangan dari tersangka yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap para korban sekitar 4 tahun lalu.
Di samping mengecek penjahat, petugas kepolisian pun berencana untuk mendengarkan pengakuan dari seluruh pihak yang terkena dampak.
Karena sebagian korban yang telah dimintai keterangan diketahui pernah melakukan aborsi akibat perbuatan pelaku. Termasuk korban yang berkali-kali dipaksa melakukan tindakan asusila.
Terpisah, pengacara korban Salamet Riadi mengungkapkan bahwa tindakan oknum kiai tersebut terkuak di akhir Mei 2025.
Masalah tersebut pertama kali timbul dari obrolan alumni Ponpes dalam sebuah grup WhatsApp.
Beberapa korban menyatakan telah menjadi mangsa kekerasan seksual dari tersangka sebelumnya.
"Maka salah satu orangtua dari korban bertanya tentang bagaimana kejadiannya yang sebenarnya," ujar Salamet Riadi.
Insiden tersebut pertama kali diketahui oleh masyarakat dan akhirnya mencapai telinga petugas desa serta polisi pada hari Senin, 2 Juni 2025 yang lalu.
"Ia membantu seorang korban untuk mengajukan laporan di kantor polisi setempat," ujarnya.
Selanjutnya, sang penjahat mendapatkan kabar tersebut dan pada hari berikutnya ia telah menghilang dari rumahnya.
"Sudah dikabarkan bahwa tersangka telah pergi dari tempat tinggalnya," ujar Salamet.
Pasukan Reserse Polisi Resort Sumenep mendatangi Pulau Kangean pada hari Sabtu (7/6/2025) untuk mengumpulkan informasi dari beberapa saksi.
Ada enam saksi yang telah diperiksa.
"Enam individu menjalani pemeriksaan, lima di Polsek dan satu lagi disorot langsung oleh regu dari Polres," jelasnya.
Menurutnya lagi, tindakan si pelaku memang telah berlangsung cukup lama dan para korbannya ragu-ragu untuk mengungkapkan kejadian itu.
"Kejadian ini telah berlangsung cukup lama dan pada tahun 2018 sempat ada seorang korban yang mengalami keguguran setelah hamil. Korban berasal dari mereka yang lahir antara 1998 hingga 2006," jelasnya.
Dalam melancarkan modusnya, pelaku mendoktrin atas nama Agama. Bahwa perbuatannya itu sudah atas kehendak yang kuasa.
"Para korban diminta datang ke kamarnya untuk antarkan kopi atau air, lalu didoktrin," terangnya.