
FRAKSI RAKYAT , Jakarta - Gaji ke-13 Bagi aparatur sipil negara (ASN), yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah berkontrak (PPPK), akan dimulai pengalihan mereka pada Senin, 2 Juni 2025. Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati lewat akun Instagram miliknya sendiri. Gaji ke-13 untuk tahun ini akan dimulai pembayarannya pada tanggal 2 Juni 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 yang sudah ditanda tangani oleh Presiden @prabowo. Catatan dari @smindrawati, pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 mengenai THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta pemegang tunjangan tahun 2025, Presiden dan Wakil Presiden tergolong sebagai pegawai negeri yang berhak mendapatkan gaji tambahan tersebut.
Gaji ke-13 Presiden Prabowo
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 dengan dana yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup gaji dasar (golongan), tunjangan untuk anggota keluarga (suami/istri dan anak-anak), bantuan makanan, insentif posisi atau kompensasi universal, serta penghargaan berdasarkan prestasi kerja (tukin).
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978 mengenai Kekayaan Administratif/Publik Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presidan, upah dasar bagi presiden sebesar enam kali lipat dari pendapatan paling tinggi yang diterima oleh pegawai negeri lainnya.
Berdasarkan Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang membahas Tentang Gaji Dasar bagi Pejabat-Pejabat dari Badan-Badan Utama/Negara dan juga Tunjangan Penghargaan untuk Anggota-Anggota Badan Legislatif Teratas di Negara ini, gaji pokok terendah para pemimpin tersebut ditetapkan menjadi Rp 5.040.000 setiap bulannya oleh posisi-posisi seperti: Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA. Sehubungan dengan hal itu, maka dapat disimpulkan bahwa jumlah total pendapatannya sebagai Presiden yaitu Soeharto Prabowo mencakup penghasilan sejumlah Rp 30.240.000 tiap bulanya (dengan asumsi perkalian antara Rp 5.040.000 dikali 6).
Di samping itu, presiden menerima gaji resmi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yang merupakan revisi dari Keppres Nomor 168 Tahun 2000, dengan jumlah mencapai Rp 32.500.000 setiap bulannya.
Pasal 3 dari UU No. 7 tahun 1978 menginformasikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak penuh untuk semua biaya terkait penyelesaian tugas mereka, termasuk biaya kebutuhan sehari-hari, layanan kesehatan bagi anggota keluarga, tempat tinggal resmi dilengkapi segala fasilitasnya, serta mobil beserta supirnya.
Menurut Pasal 4 dari UU tersebut, "Presiden atau Wakil Presiden yang pernah menjabat sebagai pejabat negara atau pegawai negeri tidak dapat memperoleh pendapatan atau biaya tambahan lain-lain yang semestinya mereka terima karena jabatan mereka sebagai pejabat negara atau pegawai negeri selagi masih aktif menjadi Presiden atau Wakil Presiden."
Maka, upah ke-13 bagi Presiden Prabowo minimal mencapai Rp 62.740.000 yang terdiri atas dasar gaji serta tunjangan posisi, tanpa memperhitungkan bonus tambahan lainnya.
Upah Kedua Belas untuk Wakil Presiden Gibran
Menurut UU No. 7 tahun 1978, upah dasar untuk wakil presiden ditetapkan sebagai empat kali lipat dari pendapatan teratas para pegawai negeri lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2000, penghasilan pokok Wapres Gibran setiap bulannya mencapai Rp 20.160.000 (yaitu hasil perkalian antara Rp 5.040.000 dengan 4).
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001, dana pensiun untuk wakil presiden diatur menjadi sekitar Rp 22.000.000 setiap bulannya.
Maka, Gibran mendapatkan gaji ke-13 yang terdiri atas gabungangapok dan tunjangan jabatannya senilai Rp 42.160.000, tanpa mencakup tambahan tunjangan lainnya.