
MEDAN, - Sertu Al Hadid Filain tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan.
Al Hadid adalah terdakwa kasus penipuan terhadap calon siswa TNI, di mana ia menjanjikan kelulusan kepada korban dengan imbalan sejumlah uang.
Saat itu, Al Hadid bekerja di Yonif 122/Tombak Sakti di Siantar.
"Terdakwa ini melakukan penipuan dalam rekrutmen TNI. Dia menjanjikan kelulusan kepada calon siswa TNI," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Kapten Slamet Widodo, saat diwawancarai usai persidangan, Jumat (13/6/2025).
"Namun faktanya, para korban tidak lulus dan total kerugian dari beberapa korban mencapai Rp 783 juta," tambah dia.
Slamet menjelaskan, dalam dakwaan, Al Hadid melancarkan aksinya dengan bekerja sama dengan Nina Wati.
Nina merupakan terdakwa yang kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan perkara penipuan masuk Taruna Akademi Polisi.
"Terdakwa memperkenalkan para korban kepada Nina," sebut Slamet.
Sebelumnya, Al Hadid telah dituntut oleh orditur dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Ia didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tadi dia sudah diputus dengan pidana penjara 10 bulan dan dipecat dari dinas militer," ujar Slamet.
Pantauan di ruang sidang Sisingamangaraja, sidang tersebut dibuka oleh Mayor Indra Gunawan sebagai Ketua Majelis Hakim, yang ditemani dua hakim anggota, yakni Mayor Wiwid Ariyanto dan Mayor Iskandar Zulkarnaen.
Selain itu, turut hadir Mayor Tecki selaku orditur serta dua penasehat hukum terdakwa.
Tangis Al Hadid
Al Hadid, yang mengenakan baju dinas, tampak sangat pilu.
Isak tangisnya beberapa kali terdengar. Setelah mendengar putusan, air matanya semakin deras.
Majelis hakim pun menasehatinya agar tidak melakukan hal serupa di masa depan.
Melihat terdakwa yang tak berhenti menangis, Panitera Pengganti, Peltu Reza Pahlipi, sempat memberikan tisu.
Di sisi lain, ibu terdakwa hanya bisa duduk terdiam menyaksikan putusan tersebut.