Polemik Beras Berkualitas Tinggi, Ini Daftar Lengkap Harga Eceran Tertinggi Beras Berkualitas Tinggi dan Menengah

JAKARTA -- Sektor beras, khususnya beras premium, terus menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini dipicu oleh berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan sejumlah produsen terkait pendistribusian komoditas tersebut.

Pelanggaran tersebut antara lain dugaan pemalsuan, yaitu pencampuran beras biasa dengan beras berkualitas, lalu dijual dengan harga beras premium. Sekitar 85,56 persen tidak sesuai standar mutu, 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan, dan 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Sejumlah produsen telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Membicarakan HET, pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi yang harus diikuti seluruh produsen sesuai wilayah masing-masing. Aturan ini diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut rincian HET beras premium dan medium berdasarkan wilayah:

Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:

- HET beras premium Rp 14.900/kg

- HET beras sedang Rp 12.500/kg

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:

- HET beras premium Rp 15.400/kg

- HET beras sedang Rp 13.100/kg

Bali dan Nusa Tenggara Barat:

- HET beras premium Rp 14.900/kg

- HET beras sedang Rp 12.500/kg

Timur Nusa Tenggara:

- HET beras premium Rp 15.400/kg

- HET beras sedang Rp 13.100/kg

Sulawesi (seluruh wilayah):

- HET beras premium Rp 14.900/kg

- HET beras sedang Rp 12.500/kg

Kalimantan (seluruh wilayah):

- HET beras premium Rp 15.400/kg

- HET beras sedang Rp 13.100/kg

Maluku:

- HET beras premium Rp 15.800/kg

- HET beras sedang Rp 13.500/kg

Papua:

- HET beras premium Rp 15.800/kg

- HET beras sedang Rp 13.500/kg

Peraturan NFA Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan revisi dari Peraturan NFA Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.

Polri menindaklanjuti laporan Kementan

Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan adanya 212 produsen beras nakal. Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan memeriksa empat produsen beras pada hari Kamis (10/7) sebagai langkah penyelidikan.

"Benar, dalam proses pemeriksaan," kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf yang dikutip di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Empat produsen beras itu berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Mengenai rincian substansi pemeriksaan, Brigjen Pol Helfi tidak mengungkapkannya.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah untuk membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar kualitas, baik dari segi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Amran menekankan bahwa momen penindakan tersebut tepat karena stok beras nasional sedang dalam kondisi melimpah, sehingga intervensi tidak menimbulkan risiko kekurangan pasokan di pasar. Stok saat ini mencapai 4,2 juta ton.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik kecurangan yang merugikan konsumen. Amran menyebutkan pengawasan dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan bagi petani, pelaku usaha jujur, dan masyarakat sebagai konsumen utama.

"Ini harus kita selesaikan, kesempatan emas kita selesaikan. Pada saat produksi kita, stok kita banyak. Jika stok kita sedikit, hal ini tidak mungkin bisa kita lakukan karena nanti akan memukul balik. Tapi sekarang stok kita banyak," kata Amran.

Lebih baru Lebih lama