Gercap, Tim Jatanras Polres Mempawah Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa terhadap Remaja Perempuan

Terduga pelaku berinisial RH saat diamankan di Mapolres Mempawah, Senin (20/7/2026). (Dok. Humas Polres Mempawah)

Mempawah – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah bergerak cepat (gercap) mengamankan seorang pria berinisial RH yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan. Terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.


Perkara ini bermula ketika korban yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga dilaporkan meninggalkan rumah tanpa izin keluarga pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Perkara ini bermula ketika korban yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga dilaporkan meninggalkan rumah tanpa izin keluarga pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.


Pihak keluarga kemudian berupaya mencari korban ke berbagai lokasi di wilayah Sungai Pinyuh. Nomor telepon korban juga sempat dihubungi melalui WhatsApp, namun tidak dapat diakses karena dalam kondisi tidak aktif.


Pencarian baru membuahkan hasil pada Minggu (19/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB setelah seorang saksi menghubungi keluarga dan memberi tahu bahwa korban berada di sebuah gerai minimarket di Desa Sungai Batang.


Setelah dijemput, korban mengaku sebelumnya berada di rumah RH dan mengungkapkan bahwa dirinya diduga menjadi korban rudapaksa. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Mempawah.


Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura, mewakili Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, membenarkan adanya laporan tersebut.


Menurutnya, setelah menerima laporan polisi, penyidik Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

"Pada Senin (20/7/2026), kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," ujar Iptu Eric.

Selain mengamankan RH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.


Polres Mempawah menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap identitas korban.

Lebih baru Lebih lama