
, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai rencana peralihan layanan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Dirinya mengajak seluruh pihak untuk turut mendoakan agar proses ini berjalan lancar dan sukses.
"Kita terus berdoa semoga semuanya sukses. Pelayanan haji bisa dikonsentrasikan dan dilaksanakan oleh lembaga khusus, yaitu Badan Penyelenggara Haji, sementara Kemenag bisa lebih fokus pada pelayanan keagamaan dan pendidikan," ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Senin (25/8/2026).
Menurutnya, peralihan fungsi ini sejalan dengan semangat efisiensi birokrasi sekaligus peningkatan mutu pelayanan bagi jemaah.
Dengan pemisahan peran, ia meyakini bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan lebih profesional, sementara Kemenag dapat memperkuat perannya di bidang pendidikan dan pembinaan umat.
"Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan pelayanan yang lebih terintegrasi. Harapannya, jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang semakin baik dari tahun ke tahun,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan fokus perhatian terhadap hal ini,” ungkapnya.
Perubahan Undang-undang Haji dan Umrah
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas perubahan Undang-undang Haji dan Umrah.
Salah satu yang menjadi tema pembahasan adalah rencana beralihnya kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.
Saat ini DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah sebagai nama pengganti Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji).
Kepala BP Haji adalah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dan Wakil Kepala BP Haji: Dahnil Anzar Simanjuntak
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah bagian dari visi Presiden Prabowo sejak 2014
Jika disepakati, BP Haji akan memiliki mandat penuh dalam pengelolaan ibadah haji, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Sementara itu, Kementerian Agama akan lebih berkonsentrasi pada penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan di tengah masyarakat.