
Isu penghapusan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat pada awal September 2025.
Banyaknya pembahasan di media sosial, khususnya TikTok, menyebabkan topik ini menjadi salah satu yang paling banyak dicari di Google.
Banyak unggahan menyatakan bahwa BSU akan kembali cair pada bulan September dengan besaran yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 900.000.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan uang tunai yang diselenggarakan pemerintah untuk karyawan atau pekerja berpenghasilan rendah.
Tujuan utama dari program ini adalah mempertahankan kemampuan belanja masyarakat serta mendukung kestabilan ekonomi negara, khususnya ketika terjadi tekanan ekonomi seperti wabah penyakit, inflasi, atau perlambatan pertumbuhan.
Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra yang menyediakan data peserta. BSU merupakan bagian dari stimulus fiskal pemerintah yang ditujukan kepada kelompok pekerja formal yang belum mendapatkan bantuan sosial lain.
Bagaimana Perkembangan Isu BSU Bulan September 2025?
Di tengah proses pendistribusian yang hampir selesai, muncul isu di media sosial yang menyatakan bahwa BSU akan kembali cair pada September 2025.
Salah satu unggahan yang menyebar luas berasal dari akun TikTok @info.bsu***** pada hari Jumat, 12 September 2025.
Diunggahannya disampaikan bahwa pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima BSU tahap tiga sebesar Rp 900.000.
Postingan tersebut mengajak masyarakat untuk segera memeriksa dan mendaftar agar tidak tertinggal.
Cerita ini menyebar dengan cepat dan membangkitkan harapan di kalangan para pekerja, khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya atau berharap akan ada tambahan dukungan.
Klarifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan
Merupakan tanggapan terhadap berita tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan segera memberikan penjelasan.
Kepala Badan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah pada bulan September.
"(Pengeluaran BSU September 2025) sudah tidak ada lagi," kata Indah saat di konfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis, 11 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya direncanakan untuk bulan Juni dan Juli.
Pembagian pada bulan Agustus hanya merupakan penyelesaian teknis bagi peserta yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya.
Tidak ada pengembangan atau tahap selanjutnya seperti yang dikatakan dalam unggahan viral tersebut.
Respons dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penjelasan mengenai isu tersebut.
Wakil Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengatakan bahwa informasi terkait pencairan BSU tahap 3 senilai Rp 900.000 adalah palsu.
"Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah palsu," ujar Erfan saat dihubungi Kompas.com pada Jumat, 12 September 2025.
Erfan menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai mitra penyedia data peserta BSU sejak akhir Juli 2025.
Seluruh data peserta yang memenuhi kriteria telah disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pendistribusian.
Setelah itu, BPJS tidak lagi terlibat dalam proses pencairan, sehingga tidak ada informasi terbaru yang dikirimkan untuk tahap berikutnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU tahun ini adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pegawai yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 di kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima penghasilan atau upah tertinggi sebesar Rp 3.500.000 setiap bulan.
Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentara TNI, atau anggota polisi.
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Jadwal dan Jumlah BSU Tahun 2025
BSU 2025 direncanakan hanya berlangsung selama dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 setiap bulan, sehingga total yang diterima oleh peserta mencapai Rp 600.000.
Distribusi dilakukan secara bersamaan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor Pos Indonesia.
Sedangkan penyaluran yang terjadi pada Agustus bukan merupakan tahap baru, tetapi merupakan perpanjangan masa bagi peserta yang belum mendapatkan bantuan pada bulan Juni dan Juli akibat hambatan teknis.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga awal bulan September 2025, realisasi penyaluran Bantuan Sosial UMKM telah mencapai 82 persen dari jumlah penerima yang ditetapkan.
Penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah pada bulan September 2025.
Masyarakat diharapkan tidak cepat percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa memverifikasi dari sumber resmi.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk hanya mendapatkan informasi melalui saluran resmi seperti situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan media yang dapat dipercaya.
BSU 2025 sudah dijadwalkan dan cair sesuai aturan yang berlaku, yaitu hanya diberikan pada bulan Juni dan Juli.
Distribusi pada bulan Agustus hanya merupakan penyelesaian teknis, bukan tahap yang baru.
Oleh karena itu, informasi mengenai BSU sebesar Rp 900.000 yang disebut akan cair pada bulan September tidak benar dan telah diverifikasi sebagai berita palsu oleh pihak yang berwenang.
Dengan data ini, diharapkan masyarakat lebih cerdas dalam menghadapi informasi bantuan sosial dan tidak mudah terbawa oleh unggahan yang beredar secara viral dan belum tentu valid.
Pemerintah tetap menunjukkan komitmen untuk mendukung kesejahteraan para pekerja melalui berbagai program yang telah direncanakan dan bersifat terbuka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Penipuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Menyebar, Apakah Bantuan Rp 900.000 Dicairkan Tahun 2025?"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Isu BSU September 2025, Kemenaker Beri Penjelasan"