
Uang SIM Bisa Kembali Jika Ujian Tidak Lulus, Ini Syaratnya
Sudah tahu belum jika tidak lulus ujian SIM baik teori maupun praktik, ternyata uangnya masih bisa diambil
Media Harian Digital / Pengetahuan
M. Adam Samudra 18 September, 08.30 AM 18 September, 08.30 AMMedia Harian Digital- Masyarakat kini tidak perlu khawatir kehilangan uang saat gagal dalam ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa uang pembuatan SIM dapat dikembalikan apabila pemohon tidak lulus ujian, dengan ketentuan dan prosedur tertentu.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dalam peraturan tersebut, biaya pendaftaran pembuatan SIM termasuk dalam kategori PNBP yang dapat diminta pengembalian jika layanan tidak diberikan.
Pengembalian dana hanya berlaku untuk biaya PNBP, bukan biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan atau psikotes yang dikelola pihak ketiga.
Pengembalian dana ini dapat diajukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah dinyatakan tidak lulus ujian.
Permohonan harus disampaikan secara tertulis ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tempat mendaftar.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain adalah fotokopi KTP, bukti pembayaran PNBP SIM, dan surat pernyataan tidak lolos ujian dari petugas Satpas.
Permohonan kemudian akan diverifikasi oleh petugas sebelum dana dikembalikan melalui transfer ke rekening pemohon.
Juga perlu diketahui bahwa proses pengembalian dana ini tidak dikenakan biaya tambahan.
Namun, jika pemohon ingin mengulang ujian dalam jangka waktu yang masih berlaku (maksimal 30 hari setelah ujian pertama), maka pengembalian dana tidak dapat dilakukan.
Ini karena sistem masih mencatat bahwa proses permohonan SIM sedang berlangsung.
Jika pemohon sudah memutuskan tidak akan melanjutkan proses pembuatan SIM atau memilih untuk mendaftar ulang dari awal di kemudian hari, maka pengembalian dapat diajukan.
Dengan adanya aturan ini, Polri berharap masyarakat lebih percaya terhadap proses pembuatan SIM yang transparan dan profesional.
Pengembalian dana menjadi salah satu bentuk akuntabilitas dan pelayanan prima dari kepolisian kepada masyarakat.
Hak Cipta MediaHarianDigital2025
Artikel Terkait