5 Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking, Layak Dibongkar

Proyek platform pandang kaca di tebingPantai Kelingkingdi Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, akhirnya berhenti sebelum mulai beroperasi.

Gubernur Wayan Koster dalam konferensi pers di Denpasar, minggu lalu (23/11), mengimbau para investor untuk menghentikan seluruh kegiatan proyek lift kaca di Pantai Kelingking.

Kosterjuga meminta investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan penghancuran sendiri dalam jangka waktu enam bulan.

Proyek lift kaca ini memiliki luas area sebesar 846 meter persegi dan tingginya sekitar 180 meter.

"Memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk memperbaiki fungsi ruang setelah pembongkaran dalam jangka waktu maksimal tiga bulan," kata Gubernur Koster di Denpasar, Bali.

Menurut Gubernur Koster, terdapat lima pelanggaran yang dilakukan oleh investor dalam membangun proyek tersebut.lift kaca.

Pertama, pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Jenis pelanggarannya terdiri dari lima.

"Proyek lift kaca ini berada di area tepi jurang dan belum memiliki rekomendasi dari Gubernur Bali sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Koster.

Basis (tiang bor) struktur jembatan dan lift kaca terletak di area pesisir dan pantai.

Koster menyatakan, fondasi bangunan jembatan ini tidak memperoleh rekomendasi dari gubernur serta izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Proyek ini juga belum mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bali terkait penilaian kestabilan tebing.

Selain itu, tidak ada pemeriksaan terhadap KKPR untuk investasi asing (PMA) yang dikeluarkan secara otomatis melalui Online Single Submission (OSS), sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Mayoritas bangunan kaca lift terletak di kawasan pesisir yang tidak memiliki izin dasar KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedua, pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Proyek lift kaca ini belum memiliki izin lingkungan terkait kegiatan PMA yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Proyek ini hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Ketiga, pelanggaran terhadap izin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pelanggarannya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan tujuan rencana tata ruang.

Selanjutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya berlaku untuk bangunan loket tiket (entrance dan ticketing) yang memiliki luas 563,91 meter persegi, bukan mencakup bangunan jembatan layang penghubung sepanjang 42 meter serta lift kaca dengan luas 846 meter persegi dan tinggi sekitar 180 meter.

Keempat, pelanggaran tata ruang laut yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir, dijelaskan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 terkait Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Bali.

Menurut Koster, struktur fondasi beton (bore pile) yang telah dibangun terletak di Wilayah Konservasi.

Lautan, dalam zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional.

Artinya, pembangunan struktur pariwisata, termasuk gedung kaca, dilarang.

Kelima, pelanggaran yang terkait dengan pariwisata berbasis budaya, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

“Pelanggarannya berupa perubahan keaslian Daerah Tujuan Wisata (DTW),” ujar Koster.

Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas agar pada masa mendatang para investor lebih memperhatikan aspek regulasi perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya serta kearifan lokal Bali.

"Upaya ini bertujuan untuk memperkuat komitmen agar di masa depan tidak terulang kembali berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata Koster. (lia/JPNN)

Lebih baru Lebih lama