
Jadwal penentuan UMP Jawa Barat 2026, perkiraan UMK untuk Kota Banjar, di akhir berita ini akan tersedia prediksi UMK untuk Kota Banjar.
Proses penentuan akhir Upah Minimum Provinsi (UMP) tingkat nasional masih belum menemui titik penyelesaian.
Hal ini disebabkan oleh rencana pemerintah yang baru-baru ini menerapkan konsep dan skema yang baru.
Ya, skema baru terkait sistem penggajian untuk karyawan di setiap wilayahnya diketahui akan menerapkan metode yang sedikit berbeda dibandingkan proses yang selama ini diterapkan.
Pemerintah sendiri merespons rasa penasaran masyarakat dengan mengungkapkan model lama yang telah digunakan beberapa tahun sebelumnya, ternyata hanya didasarkan pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin terlihat dari berbagai wilayah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pemerintah tidak akan menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.
Ya, proses pemberian gaji dalam versi ini hanya akan memperlebar ketimpangan perbedaan upah antar daerah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu, dalam skenario tersebut, wilayah yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi menjadi yang paling mampu mendukung kenaikan upah, salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Jadwal Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Selain itu, sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.
Akibatnya, penentuan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 kemungkinan akan ditunda hingga Desember 2025, berbeda dengan rencana awal yang akan diumumkan pada 21 November 2025.
"Info terakhir yang kami terima menyebutkan bahwa penetapan UMP dan UMSP akan dilakukan pada tanggal 10 Desember. Sementara untuk UMK dan UMSK, menurut keterangan, akan ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2025," kata Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/11/2025).
Menurut Roy, RPP perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan yang sedang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan akan menjadi dasar dalam menentukan besaran upah pada tahun mendatang.
Namun, setelah meninjau draf RPP yang dibuat oleh Kementerian Tenaga Kerja, menurut Roy, isinya masih belum sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita pernah mempelajarinya, draf tersebut tidak sesuai dengan putusan MK, sehingga KSPSI menyampaikan penolakan," katanya.
Menurut Roy, dalam draf tersebut, rumus yang digunakan untuk menentukan gaji tahun depan masih mengacu pada metode sebelumnya.
Sementara itu, para pekerja meminta agar skema tersebut diganti dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi.
"Karena di sana masih menerapkan indeks alfa tertentu yaitu 0,2 hingga 0,70. Hal ini juga tergantung pada wilayah masing-masing daerah. Kami melihat pembatasan kenaikan upah minimum masih sama dengan PP 51," katanya.
"Sementara itu, MK dalam putusannya menyatakan bahwa indeks tertentu merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap perkembangan ekonomi di kabupaten/kota," tambahnya.
Perhitungan pertumbuhan ekonomi dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota, bukan ditentukan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, rumusnya seharusnya mengacu pada keputusan MK.
"Maka yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota pasti memiliki indeks tertentu. Tidak boleh ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi harus diserahkan kepada Kabupaten/Kota melalui Dewan Pengupahan untuk menentukan hal tersebut (upah)," katanya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kata Roy, menyebutkan bahwa upah harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, ketentuan tersebut belum tercantum dalam draf RPP.
KSPSI Jawa Barat telah melakukan perhitungan, jika nantinya formula penetapan upah minimum 2026 tidak didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi, maka kenaikan hanya berkisar tiga hingga empat persen.
"Kami menilai bahwa rancangan peraturan yang disusun pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, sangat merugikan para pekerja," katanya.
Sementara itu, jika formula penentuan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi, kemungkinan tuntutan buruh dapat terpenuhi, karena pertumbuhan ekonomi telah mencapai 5,20 persen dan inflasi hampir sebesar 2,85 persen.
"Maka, jika dihitung kenaikan upah minimum tersebut penyesuaiannya adalah delapan persen. Namun, jika menggunakan formula yang diterapkan yang dibuat oleh pemerintah dalam rancangannya, kami menemukan bahwa kenaikan maksimal hanya empat persen, bahkan itu pun tidak sepenuhnya empat persen, melainkan mungkin satu persen, dua persen, atau tiga persen," katanya.
Lalu jika menerapkan skema baru pemerintah dengan memperhatikan KHL, berapa besaran yang paling mendekati penentuan UMP di wilayah Jabar tahun depan?
Prediksi Nomor UMP Jawa Barat Tahun 2026 yang Mendekati Sistem Terbaru
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, banyak kemungkinan yang paling mendekati proses dan skenario dasar penggajian di wilayah Jabar, jika skema KHL diberlakukan pada tahun 2026.
Di mana penentuan akan diukur berdasarkan regulasi dalam putusan MK Nomor 168 Tahun 2023, permintaan yang paling masuk akal dari pekerja, termasuk usulan kompromi dalam beberapa perhitungan awal.
Selanjutnya, dari komponen tersebut, proses penentuan upah di wilayah Jawa Barat masih berpusat pada 3 permintaan pekerja yang diajukan dalam 3 pilihan.
Di antaranya 6,5 persen, 8,5 persen, hingga 10 persen, di mana dari ketiga kumpulan angka dasar ini masing-masing memiliki pengaruh yang berbeda, seperti:
- 6,5 persen: Jika mengacu pada angka ini, kemungkinan besar akan lebih tinggi, asalkan tingkat KHL yang ada cukup baik.
- 8,5 persen: Jika mengacu pada penentuan ini, pemerintah perlu memperhatikan ketimpangan ekonomi antar daerah serta upaya penyeimbang agar menjaga stabilitas daya saing bagi pelaku usaha, ya, karena angka ini cukup wajar jika dibandingkan dengan KHL yang masih memiliki ruang bagi pengusaha.
- 10,5 persen: dan, jika angka ini dijadikan dasar serta pedoman penetapan UMP 2026, akan sangat sulit dipenuhi oleh berbagai pihak, terutama bagi mereka yang memiliki produktivitas rendah di berbagai wilayah, karena hal ini akan menyebabkan kenaikan yang sangat tinggi, bahkan melebihi angka dasar tersebut. Hal ini hanya bisa dihindari jika perhitungan KHL daerah lebih besar dan kuat, bahkan ketika Peraturan Pemerintah baru diberlakukan pada tahun 2026.
Oleh karena itu, jika mungkin diterapkan skema penggajian baru pada tahun 2026, tingkatnya akan mencapai 8,5 persen.
Di sini juga dipastikan berlaku di setiap wilayah, termasuk beberapa provinsi terbesar di negeri ini, seperti Jawa Barat (Jabar).
Ya, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki UMP paling tinggi di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.
Di mana jika melihat peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai 6,5 masih menjadi wilayah yang paling diminati terkait dengan tingkat pengupahan.
Tampaknya UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, yaitu mencapai Rp5.690.752.
Selain itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masuk tiga besar wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun ini, masing-masing mencapai Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Selain itu, berdasarkan data, pada tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 2.057.495.
Pada tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang pasti, beberapa sumber memprediksi adanya kenaikan UMP/UMK di berbagai wilayah, yang mungkin mencapai sekitar 8,5 persen.
Jika naik sebesar 8,5 persen, maka UMP Jawa Barat akan dihitung sebagai berikut:
Rp 2.191.238 dikali 1,085 sekitar Rp 2.378.687
Oleh karena itu, perkiraan UMP Jawa Barat pada tahun 2026 diperkirakan berada sekitar Rp 2.378.000, dengan catatan bahwa angka ini masih dalam bentuk estimasi dan dapat berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi serta kondisi seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup yang layak, serta negosiasi antara pengusaha dan pekerja.
Hal ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kota Tasikmalaya.
Selain itu, sebagai perbandingan, berikut rentang perkiraan di angka 8,5 persen untuk UMP khusus di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya :
- Kota Tasikmalayadari Rp2.801.962 meningkat menjadi Rp3.040.128
- Kabupaten Tasikmalayadari Rp2.699.992 meningkat menjadi Rp3.212.919
Berikut penjelasan perkiraan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur tahun 2026, selain di Tasikmalaya, jika nantinya disetujui kenaikan sebesar 8,5 persen.
- Kabupaten Sumedangdari Rp3.732.088 meningkat menjadi Rp4.049.315
- Kota Tasikmalayadari Rp2.801.962 meningkat menjadi Rp3.040.128
- Kabupaten Tasikmalayadari Rp2.699.992 meningkat menjadi Rp3.212.919
- Kabupaten Garutdari Rp2.328.555 meningkat menjadi Rp2.771.481
- Kabupaten Ciamisdari Rp2.225.279 meningkat menjadi Rp2.414.427
- Kabupaten Pangandarandari Rp2.221.724 meningkat menjadi Rp2.410.570
- Kota Banjardari Rp2.204.754 meningkat menjadi Rp2.392.158.
(*)