Guru ASN di Madiun Dilaporkan Terkait Dugaan Perzinaan

MEDIAHARIANDIGITAL - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Madiun dilaporkan ke Polres Madiun pada Jumat (16/1). Laki-laki dengan inisial WL ini diduga melakukan tindak pidana perzinaan berulang.

Laporan tersebut disampaikan oleh istri sah WL, yang memiliki inisial YN, warga dari Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, melalui perwakilannya, Ratna Indah Pristiwati.

YN mengakui kini tidak lagi mampu menahan perilaku suaminya yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan wanita lain.

Selain WL, pihak pelapor juga menyebutkan seorang perempuan yang diduga merupakan pasangan ilegal, dengan inisial UA yang merupakan warga setempat dalam laporan tersebut.

"Awalnya terungkap setelah melihat foto tidak senonoh di ponsel suami YN yang diduga kuat dilakukan di sebuah hotel pada Desember 2025," kata Ratna.

Ratna menerangkan bahwa kliennya telah mencoba berbagai langkah sebelum melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. YN dikabarkan pernah mengunjungi UA secara langsung serta melaporkan tindakan WL kepada atasan di tempat kerjanya.

Namun, tindakan-tindakan tersebut dinilai tidak memberikan hasil. Menurut Ratna, kliennya juga telah memberi kesempatan kepada WL untuk memperbaiki diri agar dapat menjaga rumah tangga yang telah dibangun bersama.

"Janjinya hanyalah janji kosong. Masih terus dilakukan, bahkan hingga saat ini. Sudah dilaporkan tetapi masih berhubungan. Padahal perempuan tersebut juga memiliki suami," katanya.

Ratna menambahkan bahwa tindakan WL dianggap semakin tidak pantas mengingat posisinya sebagai seorang pendidik, khususnya guru olahraga, yang seharusnya menjadi contoh teladan. Ia berpendapat bahwa kliennya telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf, tetapi tidak mendapatkan penghargaan.

"Maka dari itu, kami secara resmi melaporkannya ke Polres Madiun, beserta bukti foto atau gambar yang ditemukan oleh YN di ponsel WL, bahkan sebelum pelaporan dilakukan telah dilakukan proses klarifikasi dan mediasi," ujar Ratna.

Di sisi lain, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun Ipda Fuad Hasyim mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan perzinahan dan akan menangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan telah kami terima bersama dengan barang bukti yang digunakan untuk penyidikan,” ujar Fuad.

Ia menambahkan sebelum memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan upaya perdamaian sesuai dengan arahan atasan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Maka, pihak berwenang melaporkan atau mengajukan laporan mengenai kejadian tersebut," katanya.

Lebih baru Lebih lama