KPK Periksa Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pemilik perusahaan travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024. Diketahui bahwa dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.

"Benar, hari ini, Senin (26/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur jadwal pemeriksaan saksi bernama FHM (Fuad Hasan Masyhur) yang merupakan pihak swasta, dalam proses penyidikan lanjutan terkait kasus kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Budi menyampaikan bahwa KPK yakin Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. "Kami yakin FHM akan hadir menghadapi pemanggilan penyidik hari ini," katanya.

Sebelumnya pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidikan terhadap kasus kuota haji telah dimulai. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang dari melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Orang-orang yang dilarang adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex yang pernah menjadi staf khusus pada masa jabatan Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dilarang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan beberapa hal yang mencurigakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang menjadi perhatian pansus adalah mengenai pembagian kuota 50 banding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pada masa itu, Kementerian Agama mengalokasikan tambahan kuota sebanyak 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk jamaah haji khusus.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen untuk kuota haji biasa.

Lebih baru Lebih lama