Gubernur Kalbar Sebut Isu Proyek 'Tim Airlangga' Upaya Sistematis Jatuhkan Reputasi

 

Foto : Istimewa

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara tegas membantah pemberitaan di salah satu media yang menuduh "Tim Airlangga" menguasai sekitar 800 proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2026. Dalam pernyataan resminya pada Minggu (1/2/2026), Ria Norsan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah fitnah keji yang tidak didasari oleh fakta empiris di lapangan.

Ria Norsan menilai serangan informasi tersebut merupakan upaya sistematis untuk menjatuhkan kredibilitasnya sebagai kepala daerah. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang merasa sakit hati karena gagal menjatuhkan posisinya, sehingga kini mengalihkan serangan kepada putranya, Arif Reinaldi. "Itu tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Mungkin karena tidak bisa menjatuhkan saya sebagai gubernur, sekarang isu itu dialihkan dengan menyeret-nyeret anak saya," ujar Ria Norsan dengan nada tegas.

Dugaan adanya motif pencemaran nama baik ini diperkuat dengan pengakuan Gubernur terkait adanya serangkaian teror digital yang ia terima. Ria Norsan mengungkapkan bahwa dirinya kerap menerima ancaman berulang kali melalui media sosial maupun pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Fenomena ini, menurutnya, menunjukkan adanya gerakan terorganisir yang bertujuan merusak martabat keluarga besarnya di mata masyarakat Kalimantan Barat.

Senada dengan sang ayah, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Arif Reinaldi, memberikan klarifikasi terkait keterlibatan namanya dalam pusaran isu tersebut. Arif menilai tudingan mengenai penguasaan proyek penunjukan langsung oleh Tim Airlangga adalah narasi yang berlebihan dan manipulatif. Ia mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan karena mekanisme pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang sangat ketat.

Ketua Tim Relawan Pemenangan Ria Norsan, Dandi Rahmansyah, turut memberikan kecaman keras terhadap media yang menyebarkan isu tersebut. Dandi mengingatkan bahwa kebebasan pers harus tetap berpijak pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak boleh berubah menjadi alat untuk menebar sensasi tanpa verifikasi. Ia mempertanyakan kredibilitas media tersebut dan menilai angka 800 proyek yang diklaim dikuasai oleh satu tim merupakan hal yang sangat tidak masuk akal secara logika birokrasi.

Dandi menjelaskan bahwa metode penunjukan langsung sejatinya adalah mekanisme sah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk kondisi tertentu. Penggunaan metode ini diperbolehkan dalam keadaan mendesak, bersifat rahasia, atau menyangkut program strategis nasional yang membutuhkan percepatan pelaksanaan. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tetap mengedepankan prinsip efisiensi serta akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pengadaan.

Sebagai langkah antisipasi, tim hukum dan relawan Gubernur mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi penyebar berita bohong. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, penyebar hoaks dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp1 miliar, sementara Pasal 310 KUHP terkait fitnah juga memberikan sanksi pidana penjara yang signifikan. Langkah hukum akan dipertimbangkan guna melindungi nama baik instansi pemerintah dan keluarga Gubernur dari serangan hoaks di masa depan. (surya)


Lebih baru Lebih lama