Marcella Santoso Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp21,6 Miliar, Jaksa Minta Sanksi Profesional

MEDIAHARIANDIGITAL - Pengacara yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim terkait putusan bebas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta atau subsider 150 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).

Di dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Marcella terbukti melakukan korupsi dengan memberikan uang suap sebesar Rp 40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar mendapatkan putusan bebas dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

"Memberikan hukuman penjara selama 17 tahun kepada terdakwa Marcella Santoso yang telah sepenuhnya dikurangi sesuai lamanya masa tahanan terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan.

"Memvonis terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 150 hari," tambahnya.

Marcella juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 (Rp21,6 miliar) paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, jaksa akan menyita dan menjual barang miliknya untuk melunasi uang pengganti.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa diberi hukuman penjara selama 8 tahun," tegas Jaksa.

Jaksa juga mengusulkan agar organisasi pengacara memberikan sanksi pemecatan tetap terhadap Marcella dari profesinya sebagai pengacara.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan bagi terdakwa. Sementara itu, hal yang memberatkan antara lain, tindakan Marcella dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Perbuatan terdakwa telah merusak harga diri dan martabat profesi pengacara. Terdakwa sebagai pemberi suap telah menikmati hasil dari tindakan pidana suap dan tidak mengakui perbuatannya," kata Jaksa.

Marcella Santoso dituduh melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a bersamaan dengan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan juga Pasal 607 ayat (1) huruf a bersamaan dengan Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara terpisah, Direktur Jak TV Tian Bahtiar dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki dituduh menghalangi penyelidikan terhadap beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga kasus tersebut mencakup dugaan korupsi ekspor CPO, korupsi pengelolaan komoditas timah di area IUP PT Timah Tbk antara 2015 hingga 2022, serta kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa menyatakan, para terdakwa diduga mengembangkan program dan materi yang bertujuan menciptakan pandangan negatif di masyarakat mengenai penanganan ketiga kasus tersebut.

Lebih baru Lebih lama