
Penetapan Tersangka Terhadap Pimpinan Ponpes di Bogor
Polres Metro Depok telah menetapkan N alias Buya, seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati. Kasus ini ditangani oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1303/VI/2026/SPKT/Restro Depok/PMJ tertanggal 23 Juni 2026.
Peristiwa dugaan pencabulan dilaporkan terjadi pada 5 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun dengan inisial NA, yang saat kejadian masih berstatus sebagai santriwati di ponpes tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban belajar kitab kuning bersama tersangka di teras rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah kegiatan belajar selesai, korban mengaku mengalami kesemutan di bagian kaki. Tersangka kemudian menyuruh korban tidak kembali ke asrama dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.
Sesampainya di ruang tamu, tersangka menanyakan bekas luka bakar yang pernah dialami korban dan meminta korban memperlihatkan bekas luka tersebut. Korban yang semula menolak akhirnya menunjukkan bekas luka setelah beberapa kali dibujuk oleh tersangka. Namun setelah itu, tersangka diduga memeluk korban.
Korban kemudian mendorong tubuh tersangka untuk menghindari tindakan tersebut. Selanjutnya, tersangka menawarkan untuk membekam bagian tubuh korban yang masih terasa sakit akibat pernah terjatuh. Setelah korban menyetujuinya, tersangka melakukan tindakan bekam di ruang tamu rumahnya.
Usai menjalani bekam, korban kembali ke asrama dan tidak langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun. Korban mengaku merasa takut dan terkejut atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh tersangka, yang selama ini merupakan sosok yang sangat dihormatinya di lingkungan Pondok Pesantren.
Saat ini, penyidik Unit VI PPA Polres Metro Depok masih terus mendalami perkara tersebut. Berikut adalah fakta-fakta yang telah disampaikan oleh kepolisian:
Fakta-Fakta yang Telah Disampaikan Kepolisian
-
Tersangka utama
Pimpinan pondok pesantren berinisial N (dikenal dengan sebutan "Buya") telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. -
Anak tersangka juga dilaporkan
Putra N yang berinisial S turut dilaporkan dalam perkara ini. Hingga laporan terakhir, status S masih diproses penyidik dan belum ditahan. Polisi menjelaskan hal itu berkaitan dengan pasal yang disangkakan dan ancaman pidananya. -
Korban yang telah melapor
Polisi menyatakan telah menerima tiga laporan polisi (LP) dari korban. Penyidik menduga jumlah korban bisa lebih banyak karena ada informasi mengenai korban lain yang belum membuat laporan resmi. -
Rentang waktu dugaan peristiwa
Dugaan pencabulan yang melibatkan N disebut terjadi sejak 2019. Sementara dugaan terhadap S disebut berlangsung sejak 2024.