Hutan Bukit Barisan Selatan Dirambah, Siapa Pelakunya?


Perambahan hutan kian mengkhawatirkan, terutama ketika dilakukan di kawasan hutan konservasi yang seharusnya dilindungi dengan ketat. Aktivitas ini dikhawatirkan merusak bentang alam dan memicu berbagai bencana lingkungan. Salah satu lokasi yang terkena dampaknya adalah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), yang menjadi tempat terjadinya perambahan ilegal.

Kawasan TNBBS terletak di Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Di sini, hutan dirambah untuk pembukaan lahan, yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan.


Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menangkap dua orang pelaku perambahan. Mereka adalah S, 64 tahun, selaku pemilik alat berat, dan TN, 26 tahun, sebagai operator alat berat tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari operasi pengamanan hutan yang dilakukan oleh Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan TNBBS.

Petugas langsung menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Barang bukti tersebut akan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani sampai tuntas," ujar Hari Novianto pada Kamis (30/7).


Hari Novianto menambahkan bahwa penggunaan alat berat menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Penyidik akan mengungkap tujuan dari pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

"Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” sambungnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho juga menyatakan bahwa pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi. Ia menilai, jalan yang dibuka secara ilegal tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya.

"Oleh karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," imbuhnya.


Lebih jauh, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk perambahan hutan.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan taman nasional tetap berfungsi sebagai habitat satwa liar, penyangga tata air, penyerap karbon, serta penopang keberlanjutan ekosistem bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan KUHP.

Lebih baru Lebih lama