![]() |
| Foto : Istimewa |
Landak - Tim gabungan Polsek Menyuke bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) menyergap lokasi yang diduga menjadi area aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tanjung Berinang, Dusun Tembawang Bale, Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Selasa (11/8/2026). Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan lima set mesin dompeng yang berada di tengah lahan milik warga lokal.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, S.H., bersama Camat Banyuke Hulu Robito, perwakilan Danramil Menyuke Serka Antoneli, Kepala Desa Tembawang Bale Yohanes, Dewan Adat Dayak (DAD) Banyuke Hulu Abet Nego, PS Kanit Reskrim Polsek Menyuke Aiptu Yesi Hananto, serta jajaran Bhabinkamtibmas. Langkah awal dimulai dengan koordinasi bersama pemerintah desa sebelum tim gabungan bergerak menyusuri titik lokasi.
Saat berada di lapangan, petugas mendapati lima unit mesin dompeng dalam keadaan tidak beroperasi yang ditempatkan di areal lahan seluas tertentu. Berdasarkan pendataan awal dan penggalian informasi di lokasi kejadian, identitas pemilik lahan diketahui berinisial SR (53), seorang warga Dusun Tembawang Bale. Seluruh peralatan tambang beserta identitas pemilik lahan dan pemilik mesin langsung dicatat oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika menegaskan, tindak lanjut dari temuan ini berfokus pada langkah persuasif dan pencegahan hukum. Bersama unsur Forkopincam, pemerintah desa, dan tokoh adat setempat, kepolisian memberikan peringatan keras serta imbauan langsung kepada pihak terkait agar membatalkan rencana aktivitas penambangan liar dan segera mengosongkan area tersebut dari seluruh peralatan operasional.
Guna memperketat pengawasan dan mencegah penambangan susulan, petugas memasang banner imbauan larangan aktivitas PETI di sekeliling lokasi. Pengecekan intensif ini merupakan komitmen bersama dalam mengantisipasi ancaman kerusakan lingkungan hidup serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Landak.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian alam sekitar dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesadaran kolektif dari segenap elemen masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai praktik pertambangan ilegal di daerah tersebut.
