PONTIANAK - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).
Di depan majelis hakim, Sutarmidji membandingkan efisiensi anggaran pembangunan gedung Yayasan Mujahidin dengan gedung Kejaksaan Negeri, sekaligus menyinggung mekanisme audit BPK dan regulasi penanganan Covid-19.
Sutarmidji menegaskan bahwa seluruh penggunaan APBD Kalbar periode 2020–2022 telah diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK memberikan tenggat 60 hari untuk menyelesaikan setiap temuan atau ketidaksesuaian administrasi.
Ia mencontohkan temuan senilai Rp520 juta terkait kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sempat tidak terbawa saat pemeriksaan, tetapi telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai (clear). Atas dasar itu, ia mempertanyakan validitas audit BPKP yang memunculkan angka kerugian negara hingga Rp9,7 miliar.
Selain masalah audit, penerapan aturan hukum pada masa pandemi Covid-19 juga menjadi sorotan Sutarmidji. Ia mengingatkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebijakan anggaran pandemi.
Sutarmidji menekankan bahwa sepanjang pelaksanaan kebijakan dilakukan dengan niat baik dan tanpa iktikad buruk, hal tersebut tidak dapat dipidana.
Dari segi fisik fisik pembangunan, Sutarmidji membela kualitas dan efisiensi proyek di Yayasan Mujahidin yang menelan anggaran sekitar Rp21 miliar. Anggaran tersebut dinilainya sangat efisien untuk menghasilan bangunan sekolah empat lantai seluas 5.800 meter persegi, dengan kisaran biaya Rp3,8 juta hingga Rp3,9 juta per meter persegi.
Ia bahkan membandingkannya dengan nilai pembangunan gedung Kejaksaan Negeri yang mencapai sekitar Rp25 miliar, lalu mempersilakan tim ahli untuk memeriksa langsung kualitas fisik bangunan Mujahidin jika meragukannya.
Pernyataan yang disampaikan Sutarmidji di persidangan tersebut merupakan pandangan pribadinya selaku saksi terkait penerapan hukum dan fakta di lapangan. Hingga saat ini, proses persidangan perkara dugaan korupsi Yayasan Mujahidin masih terus berjalan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang terungkap di persidangan sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta kerugian negara.
