
Skor BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK menjadi salah satu hal yang diperhatikan saat seseorang mengajukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan.
BI Checking merupakan istilah yang dulu digunakan untuk menyebut catatan riwayat kredit nasabah, termasuk informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Sejak 2018, layanan tersebut telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski begitu, istilah BI Checking masih sering digunakan oleh masyarakat ketika membahas riwayat kredit atau skor kredit.
Lantas, bagaimana jika kredit sudah dilunasi tetapi skor BI Checking atau SLIK OJK masih tercatat buruk? Berikut cara yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak akan masuk ke dalam SLIK OJK.
Bahkan, pinjol yang telah berizin OJK pun saat ini belum sepenuhnya terdaftar dalam SLIK.
"Pinjol ilegal jelas tidak akan masuk SLIK atau yang dikenal dengan OJK Checking," kata Sarjito.
Sarjito menjelaskan, jika seseorang memiliki skor buruk dalam BI Checking atau SLIK OJK, perbaikannya dapat dilakukan dengan menghubungi langsung pihak pemberi pinjaman.
Jika utang di bank sudah dilunasi, langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak bank untuk memastikan data pembayaran dan perbaikannya telah diperbarui.
Sementara itu, bagi Sahabat yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, permohonan perbaikan data dapat diajukan kepada perusahaan terkait atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Untuk pay later yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan sudah masuk SLIK. Kemudian bila ingin memperbaiki skor SLIK, maka yang bersangkutan bisa ke PUJK," jelas Sarjito.
Sahabat juga dapat mengecek riwayat kredit secara online melalui layanan iDebKu OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Unggah dokumen identitas sesuai petunjuk.
- Tunggu email konfirmasi yang berisi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam waktu 1 hari kerja.
Berdasarkan Peraturan OJK, terdapat lima tingkatan kolektibilitas kredit yang digunakan dalam penilaian riwayat kredit, yaitu:
Kolektibilitas 1: Lancar, pembayaran pokok dan bunga tepat waktu.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, terdapat tunggakan 1–90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, terdapat tunggakan 91–120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan, terdapat tunggakan 121–180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet, terdapat tunggakan lebih dari 180 hari.