-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Pemprov

Iklan

Banner hut 81

Iklan Pemprov

Tag Terpopuler

Dua Petugas Terpaksa Dilarikan Ke RS Saat Amankan Pembakaran Ban di Kantor Gubernur Kalbar

Selasa, 20 Oktober 2026 , 20.20 WIB Last Updated 2026-10-20T17:21:02Z


PONTIANAK - Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat sempat diwarnai ketegangan, Selasa (20/10/3026).


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, insiden pengamanan ban yang dibakar oleh massa membuat tiga orang petugas mengalami luka bakar dan dua diantaranya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.


Menanggapi dinamika aksi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya tidak pernah dilarang karena telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


"Artinya unjuk rasa itu tidak dilarang, karena memang dijamin oleh undang-undang," ujar Suherman.


Meski demikian, pihak keamanan tetap memberlakukan kebijakan ketertiban, salah satunya larangan membakar ban di dalam area demonstrasi. Suherman mengungkapkan, berdasarkan pemantauan sejak dari titik kumpul, tercatat ada delapan buah ban yang dibawa oleh peserta aksi.


"Tentunya ini sangat disayangkan. Nah, kami punya SOP ketika ban masuk ke dalam Kantor Gubernur, maka itu harus kami amankan," tegasnya.


Langkah pengamanan ini diambil berdasarkan pengalaman pahit dari insiden-insiden sebelumnya. Saat itu, pembakaran ban yang tidak terkendali sempat merusak bagian gedung kantor gubernur dan menimbulkan kerugian.


Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa dari kelompok lain yang digelar satu hingga dua minggu lalu dapat berjalan dengan aman dan tertib lantaran para peserta aksi tidak membakar ban.


"Kami kalau tidak membakar ban silakan, karena memang dijamin undang-undang," tambahnya.


Mengakhiri keterangannya, Kasatpol PP Kalbar mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menjaga kondusifitas dan menghindari tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi, mengingat Kantor Gubernur merupakan objek vital negara yang harus dijaga bersama.

×
Berita Terbaru Update