
Lebih dari 25.000 supir taxi daring dan ojek daring (ojol) akan menonaktifkan aplikasi mereka dan melakukan protes di beberapa tempat di Jawa dan Sumatera pada hari ini (20/5). Tuntutan salah satunya adalah agar para mitra pengendara diberi status sebagai pekerja atau karyawan.
"Meniadakan sistem kerjasama. Mengangkat driver OJOL, taksi daring, serta kurir menjadi pegawai tetap," ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati pada pernyataan resmi, Senin (19/5).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengaku telah mendapatkan masukan dari para mitra pengemudi itu. Dia menjelaskan bahwa memberikan pendapat adalah hal krusial dalam sistem demokrasi; tetapi ia juga merekomendasikan agar permintaan yang berkaitan dengan aspek teknis lebih baik diarahkannya secara langsung ke pihak aplikator.
- Daftar Keluhan Driver Ojek Online yang Demonstrasi Hari Ini: Penggabungan Grab – Gojek dan Potongan oleh Aplikator
- TransJakarta Akan Meninjau Aksi Demonstrasi Ojol Saat Ini Sebelum Memutuskan Mengalihkan Rutenya
- Ada Demo Ojol, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Lokasi Ini
"Saatnya menyuarakan pendapat Anda, tetapi jika berkenaan dengan aspek teknis, lebih baik sampaikan aspirasi tersebut kepada praktisi atau aplikator terkait, karena demonstrasi ini melibatkan mereka," jelas Menhub pada hari Senin (19/5).
Menhub mengaku mendapat laporan tiga isu utama yang disorot para pengemudi ojol yang akan melakukan unjuk rada pada 20 Mei 2025, yaitu tarif, status kepegawaian dan potongan diskon menjadi 10 persen, yang dari sebelumnya ditetapkan maksimal 20 persen.
Sementara itu, pihak manajemen dari perusahaan penyedia layanan transportasi digital menjelaskan tentang potensi risiko yang mungkin terjadi apabila para pengemudi ojol mengalami pergantian status menjadi pekerja resmi. Berikut ini adalah 5 risiko bagi pengemudi transportasi daring bila mereka dipekerjakan secara permanen, sebagaimana dikumpulkan oleh LIBURAN pada bulan Mei tahun 2025, hari Selasa (20/5).
Risiko:
1. Banyaknya mitra supir mungkin akan menurun
Aplikator pengemudi ojek online yang dikenal sebagai ojol menyebutkan bahwa perubahan status mitra pengemudi dari mitra independen ke karyawan bisa mengecilkan jumlah pengemudi. Ryan Rwanda, yang merupakan Business Development Representative di inDrive, menjelaskan bahwa hal tersebut mungkin akan memangkas hingga 13% mitra pengemudinya.
Penurunan itu berlangsung akibat kenaikan biaya operasional. Perushaan perlu memberikan perlindungan sosial untuk pekerja yang bestatus sebagai karyawan.
2. Jam kerja tidak fleksibel
Status karyawan menjadi pegawai atau karyawan menyebabkan jam kerja pengemudi transportasi online tidak lagi fleksibel seperti saat ini. Ryan Rwanda mengatakan, status pegawai bakal membuat mitra pengemudi memiliki jam kerja sesuai aturan, yakni 40 jam per minggu.
3. Pendapatan bisa berkurang
Ryan Rwanda menyebutkan bahwa dengan menjadikan pengemudi ojol sebagai karyawan, diperkirakan akan menurunkan pendapatan mitra pengemudi sebesar 7% setiap bulannya dibandingkan kondisi saat ini.
"Dengan demikian, pergeseran posisi relasi antara driver ojek online dan perusahaan aplikator menurut pendapatku bakal cukup riskan," ungkap Ryan ketika mengadakan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, pada hari Senin (19/5).
4. Terdapat proses penyeleksian untuk calon pegawai
Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, Tirza R Munusamy mencatat bahwa 50% dari para mitra pengemdrive Grab tergolong dalam kategori orang yang belum mempunyai pekerjaan. Grup tersebut sebagian besar berisi mereka yang menjadi korban PHK selama pandemic COVID-19 atau tengah menanti peluang kerja baru.
Tirta menyebutkan bahwa memberikan status pekerja kepada para mitra bisa menambah hambatan bagi orang yang ingin menjadi driver ojek online. Ini karena pekerja perlu melewati proses seleksi perekrutan, termasuk wawancara serta syarat-syarat tertentu.
"Maka orang-orang yang diuntungkan dengan menjadi pengemudi ojek online justru tidak akan memperoleh keuntungan dari penentuan status pekerja," ungkap Tirza.
5. Berdampak pada UMKM
Tirta menyebutkan bahwa penentuan jamkerja pasti dapat memberikan efek buruk bagi para pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang menggunakan bantuan aplikator untuk menjalankan bisnisnya. Menurut catatan Tirza, sekitar 90% dari merchant di platform Grab Food merupakan UMKM.
Status Driver Ojek Online Jadi Pebisnis UKM
Muhammad Rafi Assagaf, spesialis hubungan pemerintahan dari Maxim Indonesia, menyampaikan bahwa kenaikan status mitra hingga menjadi pekerja perlu dibahas secara mendalam. Di waktu bersamaan, Rafi juga menunjukkan dukungannya atas niat pemerintah untuk menjadikan para driver ojek online sebagai pelaku bisnis mikro.
Kementerian UMKM sedang mempersiapkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Aturan yang rencananya resmi diamandemen pada tahun depan tersebut diwacanakan memasukkan pengemudi ojol dalam definisi usaha kecil.
Rafi mengusulkan agar klasifikasi bisnis mikro mencerminkan sifat driver ojek online yang independen. Hal itu karena, menurut dia, pemasukan para pengemudi tergantung pada tingkat aktivitas masing-masing individu.
"Mitra harus diuatkan melalui aturan yang lebih kuat. Sebaliknya, kita juga perlu menemukan keseimbangan saat merumuskan definisi status mitra," ujar Rafi.
Sekilanya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menunjuk bahwa para driver ojol akan menerima lima bentuk insentif apabila mereka terdaftar sebagai bagian dari pengusaha mikro. Satu, adalah adanya subsidi untuk bahan bakar minyak. Batasan tentang subsidi BBM yang diperbincangkan sekitar akhir tahun kemarin tidak secara spesifik menyebutkan kalau driver ojol termasuk dalam golongan penerimanya. Namun dengan posisi mereka sebagai pebisnis mikro, hal ini memberikan hak kepada para pengemudi ojek daring tersebut untuk ikut merasakan manfaat dari subsidi BBM itu sendiri.
Kedua, subsidi terkait LPG atau yang biasa disebut elpiji. Menurut penjelasan Maman tentang revisi UU UMKM, semua anggota keluarga dari supir ojek online akan memperoleh hak untuk mendapatkan LPG dengan bobot 3 kilogram. Pasalnya, pada kenyataannya gas melon baru bisa diakses oleh warga dengan pendapatan rendah serta mereka yang bekerja dalam sektor UMKM.
Ketiga, akses Kredit Usaha Rakyat bagi mitra ojek online dapat mencapai hingga Rp 100 juta dengan suku bunga tetap sebesar 6%, serta mereka berstatus sebagai UMKM. Tambahan informasi dari Maman adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang UMKM yang bakal memberikan manfaat berupa insentif pajak spesial untuk para mitra ojek online UMKM tersebut, yaitu hanya sekitar 0,5% jika omsetnya tidak melebihi angka Rp 4,8 miliar.
Terakhir, para driver ojek online berhak untuk menerima pelatihan sumber daya manusia dari Kementerian UMKM. Dia menambahkan, "Ini berarti sejumlah fasilitas yang telah kita sediakan bagi pelaku UMKM juga akan diberikan kepada sesama driver ojek online melalui perubahan Undang-Undang tentang UMKM."