Aturan Baru Komdigi: Pengaturan Ketat untuk Diskon dan Ongkos KirimGratis

Apa yang tercakup dalam peraturan Komdigi tersebut? pembatasan diskon gratis ongkir Dan bagaimana dengan kebijakan terbaru untuk pengantar paket? Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah menerbitkan peraturan baru yang disebut Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jasa Pengiriman Sistem Pos Berbasis Bisnis. Pedoman ini meliputi beberapa hal seperti cara menentukan biaya layanan, pemberlakukan diskon ataupun pengantaran tanpa charge serta tata kelola jasa antar e-commerce.

Pada pengumuman resmi tanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan tegas bahwa aturan terbaru tersebut tidak mencakup tentang penawaran layanan pengiriman gratis yang dilakukan oleh berbagai platform. e-commerce Namun, potongan biaya pengiriman yang ditawarkan oleh perusahaan ekspedisi tersebut.

"Perlu disampaikan jelasnya kalau aturan tersebut tak mencakup promo pengiriman gratis dari platform e-commerce. Aturannya mengekang diskon ongkos kirim dari pihak kurir dan cuma bisa diberikan selama maksimal tiga hari tiap bulan," ungkap Edwin saat dilansir pada Selasa, 19 Mei 2025.

Edwin menambahkan, jika diskon di bawah biaya pokok terus diberlakukan, akan muncul dampak negatif seperti upah kurir yang rendah, kerugian pada perusahaan, hingga penurunan kualitas layanan. Karena itu, Komdigi ingin membangun ekosistem logistik yang adil, berkelanjutan, dan sehat.

Pada saat yang sama, subsidi biaya pengiriman oleh pihak tersebut menjadi suatu hal. e-commerce masih dipertimbangkan, sebab menjadi elemen dari rencana marketing dan tidak dibatasi oleh aturan tersebut.

“ Jika e-commerce Memilih untuk menyediakan subsidi ongkos kirim sebagai sebagian dari kampanye promosi adalah keputusan yang sepenuhnya terserah pada mereka. Kami tidak terlibat," jelas Edwin.

Isi Aturan Komdigi, Pembatasan Diskon Gratis Ongkir dan Aturan Baru Soal Kurir

Batasan Promo Ongkos Kirim Gratis (Unsplash)

Secara umum, ada lima poin utama yang termasuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025. Ini adalah rincian ketentuannya: Komdigi yang mengatur pembatasan diskon gratis ongkir dan kurir e-commerce:

1. Evaluasi terhadap Diskon Pengiriman

Pasal 45 menetapkan aturan tentang penilaian terkait dengan diskon yang diberikan oleh penyedia jasa. Ayat (6) menjelaskan bahwa badan usaha wajib memberikan informasi yang diminta oleh Komdigi, yaitu Dirjen, guna tujuan penilaian tersebut.

Berikutnya pada bagian (7), hasil penilaian itu akan dibahas dan diselaraskan bersama institusi pemerintah atau entitas yang memegang wewenang terkait pengawasan persaingan bisnis.

2. Perluasan Cakupan Layanan

Meutya Hafid, yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital, menyatakan bahwa jaringan layanan pos perlu ditingkatkan secara bersama-sama sehingga dapat melayani setidaknya 50% dari area provinsi se-Indonesia dalam kurun waktu 18 bulan. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat asas inklusivitas.

"Targetnya adalah supaya pelayanannya mencakup area yang lebih luas, tidak hanya beberapa bagian saja. Hal ini bertujuan untuk membuka peluang ekonomi baru bahkan sampai ke pelosok," katanya saat memberikan keterangan pers pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Pasal 15 menegaskan bahwa ketentuan tersebut tertulis sebagai berikut:

(1) Tempat penyediaan layanan-pos yang menyediakan jasa komunikasi tertulis, surel, kiriman paket, serta logistik harus berfungsi minimal di lebih dari setengah jumlah Provinsi se-Indonesia.

(2) Layanan itu seharusnya meliputi proses menerima dan mengirimkan paket.

3. Penetapan Tarif Layanan

Rumus yang digunakan untuk mengatur tarif layanan pengangkutan dijelaskan dalam Pasal 41. Pada bagian ketiga disebutkan bahwa cara menghitung tarif ini berdasarkan atas biaya, yakni penjumlahan dari seluruh biaya produksi atau operasi dengan tambahan marjin laba.

Pada pasal (4), disebutkan secara detail bahwa biaya produksi ataupun biaya operasional mencakup beberapa elemen khusus yang akan diperluas penjelasannya dalam ketentuan tersebut. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Biaya pekerja atau karyawan
  • Biaya teknologi
  • Biaya yang muncul akibat kolaborasi dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur
  • Biaya transportasi
  • Biaya aplikasi
  • Biaya bekerja sama dengan wiraswasta individu

4. Standar Pelayanan

Menurut Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2025, tercantum tentang tanggung jawab penyedia jasa pos dalam menaati standar layanan spesifik. Jasa pengiriman pos wajib menyediakan pelayanan berdasarkan standar yang sudah disahkan. Beberapa ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kejelasan prosedur layanan
  • Produk layanan
  • Kompetensi sumber daya manusia
  • Kepastian waktu layanan
  • Kepastian biaya layanan
  • Ketentuan keamanan, kerahasiaan serta perlindungan paket harus dijaga
  • Penjaminan penggantian untuk hilangnya, tertundanya, tidak sesuainya layanan serta kerusakannya dapat dibuktikan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan.
  • Pengelolaan, penanganan keluhan, usulan, pendapat serta data-informasi
  • Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
  • Tingkat tertinggi untuk pos adalah 10 kali biaya kirim, kecuali jika ada asuransi pada pengiriman tersebut.

5. Waktu Tempuh

Waktu pengiriman diukur mulai ketika penyedia jasa mendapatkan paket sampai barang tiba di tangan penerima. Sesuai dengan Pasal 48 ayat (4), bila pengiriman dikirim lewat kantor pos, durasi perjalanan dihitung setelah konsumen serahankan paket ke lokasi tersebut. Di sisi lain, bilamana pengiriman diproses via antar-jemput, hitungan waktu akan berawal pada momen penyedia jasa terima permohonan ambil-paket dari nasabah.

Berikut adalah ketentuan Komdigi terkait batasan pada diskon pengiriman gratis serta kebijakan baru mengenai layanan kurir. Jadi, jika Anda hobi berbelanja secara daring, tak perlu risau sebab penawaran bebas biaya pengiriman dari situs e-dagang masih tersedia. Menurut aturan Komdigi, mereka hanya mengevaluasi pemotongan harga oleh penyedia jasa antar, bukan promosi langsung dari platfom e-commerce tersebut.

Lebih baru Lebih lama