Bongkar Bangunan dan Hentikan Tambang di Subang, Ono Suroro Bakal Gelar Rapat dengan Dinas Sumber Daya Alam Jawa Barat

BERITA KBB - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono berencana untuk mengundang Dinas Penataan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan niat mereka membongkar struktur yang ada di area pinggiran sistem irigasi Curug Agung sejauh jalan raya Dawuan, wilayah kabupaten Subang.

Di samping itu, Ono Surono juga berencana mengajak Bank BJB guna memverifikasi pencairan dana sosial atau ganti rugi bagi *ratusan* pedagang yang ada di tepi jalan area kebun karet Wangunreja, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subandung.

Warga Dawuan Subang mengajukan keluhan mereka terkait pembongkarankann gedung-gedung akibat penggusanan, sebab tanah tersebut diperebutkan sebagai properti milik berbagai lembaga pemerintahan termasuk Perum Jasa Tirta II, Dinas Sumber Daya Air, serta Badan Pengatur Jalan Raya Propinsi Jawa Barat. Tak hanya penduduk setempat, para penjual di Wangunreja pun turut dirampas dan dilaporkan menerima bantuan keuangan senilai antara Rp. 5-10 juta dari BJb," ungkap Ono saat memberikan komentar pada awak media, Minggu (18/5/2025).

Ada laporan bahwa 16 pemilik gedung di area tepi saluran air Curug Agung menentang penggusuran, sebab mereka telah memegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sertifikat yang sah.

"Maka dari itu, pihak pemerintahan perlu memeriksa dan melaksanakan analisis secara menyeluruh agar tidak terjadi pembongkaran yang bisa menciptakan kesempatan bagi publik untuk mendesak pemerintah. Oleh karena itu, menurut pendapatku, hal ini sebaiknya didiskusikan dengan hati-hati," tambahnya.

Pada awalnya, tim gabungan sudah merobohkan banyak gedung ilegal yang berdiri di tepian jalan area kebun karet Wangunreja, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.

Pembongkarannya itu dikepalai secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi pada tanggal 19 April 2025.

Di samping penghancuran gedung, Ono Surono juga mengkritik penutupan lima titik pertambangan illegal yang berada di Kecamatan Jalancagat dan Kasomalang, Kabupaten Subang.

"Tetapi ketika sampai di lokasi, ternyata area pertambangan meskipun sudah memiliki izin juga ikut ditertibkan dan perizinan tersebut tidak diperbaharui lagi. Padahal kita semua mengetahui bahwa di wilayah Subang saat ini tengah giat-giatnya proses konstruksi, bagaimana mungkin bahan bangunan harus didapatkan dari daerah yang sangat jauh? Namun demikian, kami pastinya masih akan selalu memperhatikan aspek lingkungan. Selanjutnya, kami akan mengundang pihak-pihak yang relevan." katanya dengan tegas. ***

Lebih baru Lebih lama