Polemik Ijazah Jokowi: Komisi Informasi Ingatkan Tidak Harus Dibuktikan Secara Pribadi

DEMAK BICARA - Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici Paulyn, memberi komentar mengenai perdebatan terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dia menyatakan bahwa Jokowi tidak berkewajiban untuk menunjukkan asli atau palsunya ijazahnya kepada masyarakat karena dia berperan sebagai pribadi, dan bukan entitas publik.

Pak Jokowi di sini merupakan individu biasa dan bukan entitas publik. Karena itu, ia tidak berkewajiban untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa Ijazahnya sah atau tidak. Menurut Rospita ketika ditemui di Padang pada Senin (20/5/2025).

Keterbukaan Informasi Adalah Tanggung Jawab Badan Publik, Bukan Individu

Rospita menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami pengertian pokok terkait informasi publik. Menurutnya, informasi publik merupakan data yang dihasilkan atau ditangani oleh pihak berwenang. badan publik , bukan perorangan.

Maka dari itu, terkait dengan tuduhan mengenai ijazah buatan sendiri yang menyeret nama Jokowi, publik harusnya tidak menjadikan dirinya sebagai titik fokus untuk membuktikan hal tersebut. Sebaliknya, pihak yang perlu memberi penjelasan di sini adalah mereka yang berada pada posisi otoritas atau terlibat langsung dalam masalah ini. Universitas Gadjah Mada (UGM) , sebagaiselaku, peran institusi sah yang mengeluarkan sertifikat pendidikan itu.

Universitas Gadjah Mada telah menyatakan bahwa ijazah mereka adalah asli. Betul, tunjukkan dong, tegas Rospita.

Jika UGM Tidak Dapat Menyajikan Bukti, Laporkan ke Komisi Informasi

Vici, sekaligus menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Informasi di KI Pusat, menyampaikan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang benar. Apabila UGM enggan memberikan keterangan atas dasar privasi atau hal lain, masyarakat dianjurkan melaporkannya kepada Komisi Informasi.

Bila UGM tidak dapat memastikan atau menyediakan data karena alasan keamanan atau hal lainnya, masih terdapat Komisi Informasi yang berfungsi sebagai sarana untuk mengatasi perselisihan. ujarnya.

Kenapa Publik Masih Punya Hak Untuk Mengetahui?

Walaupun Jokowi merupakan individu tunggal, tetapi kedudukannya sebagai bekas pegawai negeri sipil—pernah menjadi Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Republik Indonesia—menyebabkan masuk akal apabila masyarakat berkeinginan untuk memverifikasi legalitas suratketeranganpendidikannya.

Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada UGM tersebut karena posisi publik yang pernah ia jalani. Ini berarti bahwa verifikasi terhadap ijazah tidak termasuk dalam kategori informasi yang dilarang, jelasnya.

Kunci Penyelesaian: Transparansi dari Badan Publik

Rospita menggarisbawahi bahwa perdebatan ini bakal tetap bertahan dan tidak usai dalam waktu dekat. badan publik Yang berhak belum dapat menyediakan bukti asli dengan resmi. Dia menginginkan UGM untuk memperjelas akses informasi tersebut sehingga publik tidak lagi berspekulasi.

Debat ini akan tetap berlangsung hingga lembaga publik yang memiliki informasi tersebut dapat menunjukkan bukti yang sah bahwa ijasahnya memang otentik, pungkasnya.***

Lebih baru Lebih lama