Inisiatif nasional yang menjadi kewajiban serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 akan mencapai puncaknya melalui peresmian bersama oleh Presiden RI Prabowo pada tanggal 12 Juli mendatang, yaitu tepat di hari Koperasi Nasional, Senin, 19 Mei 2025.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, saat menghadiri pertemuan virtual, menegaskan pentingnya pengawasan yang dilakukan setiap hari atau bahkan tiap jam.
Hingga tanggal 18 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB, total 14.875 Koperasi Desa Merah Putih serta 1.000 Koperasi Kelurahan Merah Putih sudah mengambil keputusan tentang penamaan mereka.
Tetapi hanya 767 Koperasi Desa dan 52 Koperasi Kelurahan yang sudah menerima Surat Keputusan mengenai badan hukum dari AHU.
Delapan koperasi desa lainnya sudah melaksanakan modifikasi anggaran dasarnya untuk disesuaikan.
Pada jam 8.00 WIB tanggal 19 Mei 2025, jumlah permintaan penamaan sudah melampaui angka 16.000, termasuk kira-kira 800 entri bisnis yang baru didirikan.
Widodo mengingatkan instruksi Menteri supaya semua Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) bekerja sama dengan pemerintah lokal dalam hal prosedur registrasi badan hukum untuk koperasi tersebut.
Ini sungguh krusial karena tim koordinatoran program tersebut mencakup pemerintah lokal yang berada di zona pilot.
Merespon peristiwa itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan sudah melakukan serangkaian sosialisasi mendalam di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara tentang arahan Presiden untuk membentuk koperasi Merah Putih di tiap desa.
Tindakan ini dilakukan guna menjamin pengertian serta peningkatan program di skala lokal.
"Telah dilakukan sosialiasi mengenai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 seputar Peningkatan Cepat Terbentuknya Koperasi Desa atau Kelurahan Berwarna Merah Putih kepada berbagai kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tenggara. Hal ini bertujuan untuk menjamin pengetahuan serta percepatan pelaksanaan program pada skala lokal," jelas Topan.
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Banda Aceh mengangkat masalah penting terkait dugaan penyerahan tunggal hak penggunaan nama oleh sejumlah notaris, dimana ada individu yang telah mendaftarkan sampai 1.400 nama tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari ketua desa setempat.
Praktik tersebut menghalangi notaris lain untuk menangani permohonan dan sudah menyebabkan ketakutan mewabah di antara kepala desa lokal.
Malahan, terdapat upaya mempengaruhi pendapat publik bahwa cuma notaries tertentu saja yang berhak menyusun akta KMP.
Menteri diminta agar secepatnya mengatasi permasalahan tersebut demi menjaga kesetaraan akses bagi seluruh notaris berkualitas.
Widodo mengulangi lagi bahwa pengiriman langsung hasil rapat desa ke notaris sangat diperlukan, bukan lewat dinas koperasi, agar bisa menghindari penangguhan dan macetnya proses. Partisipasi langsung bersama notaris ini, tidak peduli seberapa dekat hubungan atau spesifiknya pendaftarannya, sungguh vital dalam meningkatkan kelancarannya.
Departemen Kehakiman lewat Badan Pengawasan Administrasi Hukum Sipil menggarisbawahi bahwa proyek tersebut merupakan langkah terstruktur dari Presiden dan meminta kerjasama erat antara seluruh pihak berkepentingan, di mana notaris juga dikenali sebagai pegawai publik harus turut serta.
Pemantaun jangka panjang serta komunikasi lewat dasbor akan menggaransikan kejelasan dan pertanggungjawaban dalam mewujudkan tujuan sebanyak 80.000 koperasi menjelang tanggal 12 Juli 2025.