
KEPRI POST – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali pada Senin (19/5/2025).
Acara pertemuan ini bertujuan untuk menyetujui kolaborasi dalam penanganan permasalahan perdagangan manusia dan merespon sejumlah hambatan terkait imigrasi yang dialami oleh kedua negera tersebut. Hadir pada acara itu adalah Menteri Imigrasi dan Penjaga Lapas, Agus Andrianto; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen), Yuldi Yusman; dan juga Dirjen Imigrasi dari Kamboja, Sok Veasna.
Dengan meningkatnya jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang pergi ke Kamboja selama beberapa tahun belakangan, pihak berwenang di Indonesia menyatakan adanya kenaikan kasus dimana WNIs diduga melakukan pekerjaan tanpa prosedur resmi terlibat dalam aktivitas judi daring dan penipuan. Ini menjadi alasan utama kesepakatan Memorandum Kesepahaman (MoI) antara Indonesia dan Kamboja pada rapat tersebut.
Perjanjian kolaborasi ini bertujuan melindungi penduduk dari kedua negeri dari masalah imigrasi gelap dan mencakup berbagai bentuk kerja sama seperti penukaran data, dukungan teknikal, serta peningkatan kemampuan tenaga kerja.
Untuk melengkapi itu semua, baik pihak Indonesia maupun Kamboja sepakat bahwa diperlukan penempatan seorang attaché imigrasi dari Indonesia ke Kamboja agar dapat memperkokoh sinergi serta kolaborasi antara kedua negara dalam ranah Imigrasi.
"Untuk melawan perdagangan manusia dan pelecehan seksual terorganisir, kita akan menunjuk titik fokus di setiap negara, meningkatkan pertukaran data imigrasi, serta berbagi praktik terbaik dalam menangani masalah imigrasi warga negara Indonesia yang ada di Kamboja," tegas Yuldi.
Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional.
Tindakan penting sudah dilakukan melalui penambahan pasal mengenai pelaku perdagangan manusia dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kependudukan Asing, hal ini menyertakan hukuman berat bagi para penyelundup serta mereka yang membantu aktivitas tersebut.
Di samping itu, Imigrasi bertugas mencegah departirnya tenaga kerja migran tidak resmi dengan cara menangguhkan pembuatan paspor atau menolak serta mengundurkan keberangkatannya untuk warga negara Indonesia yang dicurigai menjadi buruh migran tanpa prosedur.
Tercatat selama Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya giat dalam upaya pencegahan perdagangan manusia dan penipuan lainnya di titik perbatasan serta saat proses pembuatan paspor, namun juga memulai program Pembinaan Desa Imigrasi. Program ini bertujuan untuk memberikan pendidikan tentang masalah-masalah imigrasi kepada warga negara desa khususnya mereka yang sudah dikenali sebagai potensial berisiko.
kontributor PMI yang memberikan sumbangan besar - perlu untuk mengerti betapa pentingnya menyiapkan semua dokumen saat mengajukan paspor. Partisipasi warga serta meningkatkan pemahaman orang banyak lewat gerakan pendidikannya di wilayah rawan merupakan bagian krusial dari metode antisipasinya.
Terkait masalah ini, Menteri Imigrasi mengatakan " Kami turut membantu meningkatkan kesadaran masyarakat agar berhati-hati ketika menanggapi penawaran pekerjaan di luar negeri, terlebih apabila mereka dipersilakan memberikan informasi palsu demi mendapat paspor. Sekarang, kita memiliki sebanyak 185 desa binaan," jelas Agus.
Agus pun menyampaikan harapannya terkait hasil dari Pertemuan bilateral yang berlangsung tersebut.
"Kedatangan ini dijadikan sebagai panggung utama untuk meningkatkan pengetahuan kolektif, bertukar cerita pribadi, serta mengembangkan jawaban baru atas masalah-masalah imigrasi yang menyangkut dua buah negeri kami. Kami sangat mendambakan pencapaian kesepakatan substansial, khususnya pada usaha menjaga rakyat kita dari bahaya dan memberantas tindak pidana lintas batas negara," demikian kata Agus.