Inilah Cara Pansel Hindari Calon Anggota KY sebagai 'Titipan'

LIBURAN Mei 2025.CO.ID, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) telah merinci metode untuk menjamin bahwa kandidat anggota Komisi Yudisial (KY) akan bersikap netral dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun saat melaksanakan tanggung jawab mereka. Tim seleksi ini bertujuan mencari individu yang bukan merupakan "pilihan" bagi grup atau kepentingan spesifik manapun.

Ketua Pansel KY, Dhahana Putra mengatakan, Pansel mengambil keputusan secara kolektif. Kemudian Pansel pun menjaring masukan dari berbagai pihak. Hal ini guna mencegah orang titipan lolos dalam proses seleksi.

"Kami bekerja secara kolaboratif, dan salah satunya adalah dengan menangkap beragam informasi dari Kementerian/Lembaga serta publik. Oleh karena itu sangatlah diperlukan dukungan Anda semua, harap membantu kami dalam merekomendasikan tokoh-tokoh yang tak memiliki masalah hukum," jelas Dhahana usai melaksanakan rapat di kantor KY pada hari Selasa (20/5/2025).

Dhahana menjamin bahwa Panitia Seleksi mencakup beragam kelompok untuk mendapatkan kandidat anggota KY yang unggul. Dengan demikian, diharapkan calon anggota KY yang dipilih akan menjadi individu yang jujur dan bersih.

"Maka kita akan berkomunikasi dan meminta dukungan dari KPK bersama BNN, serta PPATK termasuk rekan-rekan dari masyarakat sipil. Dengan begitu, kita membuka pintu lebar-lebar untuk kolaborasi," ungkap Dhahana.

Hasil dari rapat bersama KY, Panitia Seleksi (Pansel) memperoleh data tentang karakteristik yang diinginkan untuk posisi Anggota KY periode 2025-2030. Data tersebut nantinya akan digunakan oleh Pansel dalam menentukan kriteria bagi tahapan pemeriksaan dan pemilihan. Proses penerimaan calon anggota KY telah dimulai sejak tanggal 2 hingga 23 Juni 2025.

"Data ini akan menjadi sangat berharga bagi kami dalam mengeksplorasi kemampuan dan komitmen dari para kandidat anggota yang akan diseleksi," jelas Dhahana.

Pada saat yang sama, salah satu anggota Panitia Seleksi Kajari (Basuki Rekso Wibowo), mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan sejumlah besar calon. Kemudian, panitia seleksi akan melakukan penyaringan secara hati-hati karena tokoh-tokoh yang akan menjadi bagian dari Kajari harus merupakan individu-individu terhormat dan berdedikasi kepada negara.

"KY yang bertanggung jawab atas hakim, juga adalah pihak yang menunjuk kandidat hakim agung. Oleh sebab itu, penyaringan di masa mendatang harus dilakukan melalui KY ini. Kami bersikeras untuk mencari sosok pejabat publik terpercaya dengan kemampuan unggul serta integritas tinggi. Maka dari itu, saya minta kepada para wartawan untuk memberi informasi tentang semua calon baik itu positif maupun negatif. Dengan begitu, hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam proses seleksi selanjutnya," kata Basuki.

Telah disebutkan bahwa syarat penting bagi calon anggota KY adalah sebagai warga negara Indonesia yang beragama dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia pada Pancasila, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945. Usianya harus mencapai antara 45 sampai dengan 68 tahun ketika menghadapi seleksi. Selain itu, mereka juga perlu menyelesaikan pendidikan formal paling tidak Sarjana Hukum atau gelaran akademis sejenis lainnya yang sesuai, ditambah lagi dengan mempunyai jam terbang dalam dunia hukum selama sekurang-kurangnya 15 tahun.

Selanjutnya, para peserta harus menunjukkan integritas dan karakter tanpa cela, kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik, belum pernah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana, serta siap untuk mengungkapkan aset mereka.

Guna mengikuti proses seleksi, pendaftar wajib membuat akun pada laman apel.setneg.go.id yang akan tersedia pada saat masa pendaftaran dimulai. Selanjutnya, pendaftar harus mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman itu dan mengunggah sejumlah dokumen hasil pemindaian.

Lebih baru Lebih lama