Inuki vs BRIN: Perselisihan Mengenai Aset BUMN Nuklir

LIBURAN Mei 2025 , Jakarta - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan perlunya kejelasan mengenai penugasan dalam pengelolaan aset dan limbah radioaktif milik PT Industri Nuklir Indonesia atau Inuki. Anggota DEN dari unsur akademisi Agus Puji Prasetyono mengatakan pelaksanaan serah terima aset Badan Usaha Milik Negara ( BUMN Tugas dalam sektor nuklir itu mengharuskan adanya penetapan tugas resmi oleh pemerintah terhadap Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN ).

Dia mengatakan ada sebuah surat keputusan (SK) dari pemegang saham yang memberikan izin untuk mentransfer aset tetap dan stok Inuki kepada BRIN. Ia merujuk pada SK tersebut sebagai hasil dari mediasi dalam pertemuan dengan beberapa pihak berkepentingan pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

Bila BRIN tak mendapatkan tugas, kewajiban pendanaan dan manajemen limbah masih akan menjadi responsibilitas PT Inuki, sebagaimana ditetapkan oleh regulasi," jelas Agus saat menghadiri RDP bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada hari Kamis, 15 Mei 2025. Lalu, bagaimana gambaran singkat tentang Inuki?

Profil Inuki

Menurut situs web resmi mereka, Inuki adalah anak perusahaan dari PT Bio Farma (Persero), yang dulunya dikenal sebagai PT Batan Teknologi (Persero) (Badan Tenaga Nuklir Nasional). Sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara di bidang teknologi nuklir, entitas ini dibentuk melalui Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1996 mengenai Penyertaan Modal Negara bagi pendirian perseroan terbatas dalam ranah nuklir oleh Republik Indonesia.

Inuki bekerja menggunakan dana awal yang berasal dari Badan Teknologi Nuklir (Batan) dalam bentuk pemberian tiga pusat penelitian yakni, fasilitas pembuatan radioisotop dan radiofarmaka, unit produksi bahanbakar nuklir, serta layanan konsultansi teknikal. Kegiatan bisnis dalam sektor produksi radioisotop dan radiofarmaka dikembangkan untuk tujuan medis dan industri melalui Bagian Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka (RI/RF).

Selanjutnya, produksi elemen pembakar nuklir dipergunakan untuk mendukung operasi reaktor penelitian di BATAN, tugas ini menjadi tanggung jawab dari Bagian Produksi Elemen Pembakar Nuklir (EPN). Di samping itu, bagian layanan rekayasa menyediakan pelayanan mesin bagi komponen industri melalui Bidang Layanan Rekayasa.

Perubahan nama Batan menjadi Inuki diatur dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-11565.Ah.01.02 Tahun 2014 tertanggal 19 Maret 2014. Tujuan dari pergantian nama perusahaan yang beralamat di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, Tangerang Selatan tersebut untuk mempertegas citra perseroan sebagai industri nuklir.

Total Aset

Menurut Laporan Tahunan 2023 Bio Farma, nilai aset keseluruhan milik Inuki sebelum dilakukan penyesuaian adalah Rp 22.857.349.000 per tanggal 31 Desember 2023. Aset bersih serta kerugian operasional akibat bisnis yang telah berakhir dalam rentang waktu tersebut mencapai Rp 20.952.363.000 dan Rp 2.063.874.000 secara berturut-turut, atau setara dengan 0,07% dan 0,1% dari jumlah total aset dan pendapatan lengkap yang disusun menjadi satu.

Pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023, Inuki mendapatkan larangan untuk menjalankan fasilitas yang memproduksi bahan bakar untuk reaktor penelitian serta unit pembuat radioisotop dan radiofarmasetika berdasarkan Surat Keputusan dari Ketua Badan Pengawasan Energi Atom (Bapeten). Menghadapi situasi ini, pihaknya berencana melakukan pelaporan keuangan atas aset tetap dan stok perusahaannya sekaligus mentransfernya kepada BRIN.

Nandito Putra bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Lebih baru Lebih lama