Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Peningkatan Cepat Terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Berwarna Merah dan Putih. Tujuannya adalah memastikan semua koperasi itu teregistrasi di dalam sistem manajemen badan hukum AHU menjelang akhir Juni tahun 2025.
Presiden Republik Indonesia Prabowo direncanakan akan mengumumkan peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tanggal 12 Juli 2025, yang bersamaan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Pada pertemuan virtual, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo menggarisbawahi pentingnya pemantauan yang intensif terhadap perkembangan setiap harinya dan hingga tiap jam.
Hingga tanggal 18 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB, total 14.875 koperasi desa bernama Merah Putih serta 1.000 koperasi kelurahan dengan nama yang sama sudah mengajukan permohonan untuk penggunaan nama tersebut.
Tetapi, hanya 767 Koperasi Desa dan 52 Koperasi Kelurahan saja yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan badan hukum dari AHU. Sementara itu, ada 8 Koperasi Desa lainnya yang telah melaksanakan perubahan anggaran dasar untuk penyusuaian.
Pada jam 8.00 Waktu Indonesia Bagian Timur (WIB) pada tanggal 19 Mei 2025, jumlah permintaan untuk penamaan sudah melampaui angka 16.000, termasuk kira-kira 800 entri perusahaan baru yang didaftarkan.
Widodo menekankan, sesuai arahan Menteri, seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait mekanisme pendaftaran badan hukum koperasi ini.
Ini amat krusial, mempertimbangkan tim koordinator program ini secara khusus mencakup pemerintah daerah sebagai model uji coba.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan telah melakukan sosialisasi intensif ke beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara terkait instruksi Presiden mengenai pembentukan koperasi Merah Putih di setiap desa.
Langkah ini ditempuh demi memastikan pemahaman dan percepatan program di tingkat daerah.
"Kami telah melakukan sosialisasi terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke beberapa Kabupaten/Kota yang ada d Sulawesi Tenggara ini, langkah ini diambil untuk memastikan pemahaman dan percepatan program di tingkat daerah," ujar Topan.
Masalah utama yang mendorong Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Banda Aceh untuk bertindak adalah adanya indikasi penyerahan tunggal hak penggunaan nama kepada sejumlah notaris, dimana ada beberapa kasus di mana mereka meminta sampai 1.400 nama tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari kepala daerah setempat.
Tindakan tersebut menghalangi notaris lain untuk menangani permohonan dan sudah menyebabkan kekhawatiran di antara para kepala desa lokal.
Sebaliknya, terdapat arah opini publik yang mengatakan bahwa hanya notaris tertentu saja yang berhak untuk menyusun akta KMP.
Menteri diminta agar secepatnya mengatasi permasalahan tersebut demi menjaga kesetaraan akses bagi seluruh notaris yang layak dan berkualifikasi.
Widodo mengulangi kepentingannya lagi bahwa penyampaian langsung hasil musyarawah desa kepada notaris, tanpa melibatkan dinas koperasi, perlu dilakukan guna mencegah adanya penangguhan atau hambatan.
Partisipasi aktif bersama notaris ini, tanpa memandang sejauh mana hubungan dekat atau registrasi spesial mereka, sungguh diperlukan agar proses resmi koperasi Merah Putih dapat berlangsung lebih cepat.
Departemen Kehakiman lewat Badan Pimpinan Jenderal Administrasi Hukum Umum menggarisbawahi bahwa proyek tersebut merupakan gagasan langsung dari Presiden dan membutuhkan kerjasama antara seluruh pihak terkait, termasuk notaris sebagai pegawai negeri.
Pemantaun terus-menerus serta komunikasi lewat dasbor akan menjamin kejernihan informasi dan pertanggungjawaban dalam meraih sasaran 80.000 koperasi sebelum tanggal 12 Juli 2025.