LIBURAN Mei 2025 – Penutupan akses jalan menuju Alyxia Villa oleh pihak Seminyak Suit memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si., berharap agar perselisihan tersebut bisa diatasi dengan cara musyawarah dalam lingkup keluarga dan mengajak untuk melakukan mediasi.
Dijumpai di tempat kerjanya pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025, Puspa Negara menekankan pentingnya mempertimbangkan norma hukum serta faktor-faktor sosial dalam masyarakat saat meresolusi masalah tersebut.
"Kami perlu memandang masalah ini dari dua sudut pandang: aspek hukum dan aspek sosial. Tindakan penembakan oleh pihak Seminyak Suite, bila dilihat dari segi sosial, bisa diartikan sebagai satu sisi saja. Akan tetapi menurut perspektif hukum, mereka mungkin punya landasan yang valid. Oleh karena itu, penting untuk berkomunikasi dengan efektif sehingga kedua belah pihak dapat mencapai solusi yang sama-sama membuat keduanya merasa tenang," tegasnya.

Menurut dia, apabila area yang tertutup adalah hak kepemilikan sesuai dengan sertifikat resmi, ini menjadi bagian dari hak hukum pribadi yang perlu dipatuhi. Tetapi, penting juga untuk melakukan komunikasi supaya bisa menghindari perselisihan jangka panjang.
"Saya bersedia berperan sebagai mediator. Tujuan dari DPR adalah mengumpulkan harapan publik, memfasilitasi antar pihak dengan kebutuhan yang berbeda, serta mencari jalan keluar. Kami bertujuan untuk melindungi kesejahteraan warga setempat, terutama karena daerah ini merupakan lokasi tujuan wisata. Mari hindari agar perselisihan ini tidak merusak reputasi industri pariwisata kami," ungkap Puspa Negara secara tegas.
Kuasa Hukum Alyxia Villa Harap Ada Toleransi dan Solusi Bersama
Menanggapi masalah ini, pengacara Alyxia Villa, I Ngurah Gede Dwipayana, SH., mengatakan bahwa tim hukum sudah berjumpa dengan Puspa Negara guna melaporkan ketidakpuasan mereka tentang batas akses jalanan yang diberlakukan oleh Seminyak Suit.
"Pertemuan kali ini cukup menggembirakan. Bapak Puspa Negara memberikan respons yang baik dan bersedia menjadi jembatan untuk menyelesaikan masalah ini. Kedepannya kami berharap bisa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan," ungkap Dwipayana.
Dia juga menggarisbawahi kebutuhan untuk menjaga suasana hati tetangga yang harmonis. "Sebelumnya, jalanan ini dipergunakan secara bersama-sama, dan hal tersebut harus dijadikan bahan pertimbangan bagi pihak Seminyak Suite. Kalau area ini dikurangi atau tertutup, pastinya akan merugikan para klien kita. Kami berharap supaya dapat membangun kembali hubungan positif seperti dulu," tambahnya.
Akses Jalan Berdasarkan Sertifikat
Mengenai masalah izin penggunaan jalur kecil di dekat Villasi Alyxia, Dwipayana mengungkapkan bahwa timnya memegang sertifikat dengan nama pemilik mereka, yaitu Kikyanto Setyadarma. Sertifikat ini menunjukkan bahwa lorong tersebut digunakan untuk mencapai jalan utama.
“Ada dua sertifikat yang kami pegang, yakni nomor 1319, dan 1320 di Kelurahan Seminyak. Sertifikat tersebut menunjukkan keberadaan gang sebagai akses menuju Jalan Raya Seminyak. Kami ingin permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Dwipayana juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, sertifikat jalan yang kini dibatasi oleh Seminyak Suit tercatat atas nama Yongki Wijaya CS dengan nomor 249 dan 296, yang diterbitkan sekitar tahun 2003.
“Kami belum mengetahui secara detail sertifikat bangunan Seminyak Suit, namun untuk jalan tersebut kami memiliki data. Sekali lagi, kami harap semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari jalan tengah,” pungkasnya.***