Transparan & Tanpa Korupsi! 14 RSUD Jatim Serentak Berkomitmen Terhadap Kesehatan Bersih

LIBURAN Mei 2025 – Sebanyak 14 rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berkomitmen untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang jelas dan bebas dari tindak korupsi.

Komitmen tersebut dikukuhkan melalui tanda-tangan Pakta Integritas yang berlangsung bersama dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada hari Selasa (20/5). Acara ini terjadi setelah upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Tanda tangan perjanjian ini juga diberikan oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak serta Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, Erwin. Acara dimulai dengan para Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, disusul oleh Kepala Dinas Kesehatan, dan kemudian penutupnya adalah dari Gubernur Khofifah.

Pada pidato pembukaannya, Khofifah menyampaikan bahwa pakta integritas tersebut mencerminkan bangkitnya pengelolaan sektor kesehatan dengan menerapkan nilai-nilai kesucian, ketulusan, serta kejujuran. Dia menjelaskan, “Sebuah sistem perawatan kesehatan yang kokoh memerlukan standar integritas yang tinggi melalui semua tahapan pelayanan.”

Berikut beberapa rumah sakit yang telah menandatangani pakta integritas: RSUD Dr. Soetomo, RSUD Dr. Saiful Anwar, RSUD dr. Soedono Madiun, RSUD Haji Provinsi Jawa Timur, RS Jiwa Menur, RSUD Karsa Husada Batu, RSUD Sumberglagah, RSUD Mohammad Noer Pamekasan, RSUD Dungus Madiun, RSUD Daha Husada Kediri, RSUD Husada Prima, RS Paru Jember, RS Mata Masyarakat (RSMM) Propemda Jawa Timur, serta RS Paru Mangunharjo Propremda Jawa Timur.

Dalam perjanjian itu, kepala-kepala rumah sakit bersumpah akan menerapkan proses pengadaan barang dan layanan dengan cara yang terbuka, jujur, adil, serta tanpa ada campuran tindak rasuha, persekongkolan, atau favoritisasi (RKPN).

Mereka pun menegaskan kemampuannya untuk tidak mengajukan maupun menerima suap, hadiah, bantuan, ataupun jenis pemberian apapun yang bertentangan dengan aturan. Semua tahapan dalam proses pengadaan akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku, serta jika ada pelanggaran, mereka bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan.

Gubernur Khofifah menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Ini adalah usaha nyata dari KPK untuk mendukung Pencegahan Penyimpangan pada tingkat pemerintah lokal dan juga pengawasan atas efektivitas manajemen transparan, terutama di bidang layanan umum seperti perawatan kesehatan.

Dia menginginkan tanda-tangannya pada dokumen tersebut dapat memicu perubahan dalam budaya kerja di rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah provinsi. "Harapan saya, hal ini akan membuka jalan menuju penyediaan layanan kesehatan berkualitas tinggi, profesional, serta bertaraf global, didirikan atas dasar keutuhan, efisiensi, dan komitmen etis," ungkap Khofifah.

Lebih baru Lebih lama