Simak Jadwal Resmi Untuk Menerima Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2025

LIBURAN Mei 2025 Gaji ke-13 untuk tahun 2024 direncanakan akan dicairkan pada bulan Juni. Ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga mereka yang sudah pensiun, dan mereka semua akan mendapatkan pendapatan ekstra di samping gaji dasar mereka.

Berita positif itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo lewat Perpres 14 Tahun 2024 yang mengenai penyediaan THR dan upah ke-13 bagi pegawai negeri, pensiunan, orang yang mendapat uang pensiun, serta mereka yang berhak menerima subsidi. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam membangun bangsa dan negara.

Perhatikan detail di bawah tentang pelunasan gaji ke-13 pada tahun 2024 bagi Pegawai Negeri Serta Pensiunan, termasuk kalender serta jumlahnya.

Menurut Pasal 12, pelunasan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pejabat negara harus diselesaikan paling lambat di bulan Juni tahun 2024. Jika tidak bisa diproses pada periode itu, pembayaran akan dimulai setelah bulan tersebut.

Nominal gaji akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun. Terkait pajak penghasilan, berdasarkan ketentuan peraturan Undang-undang akan ditanggung pemerintah.

Penerima Gaji ke-13

Ada empat kategori pegawai yang akan menerima tunjangan ke-13 pada tahun 2024. Berikut adalah detail selengkapnya:

1. Aparatur Negara

PNS

Calon PNS

PPPK

TNI

Polri

Pejabat Negara

2. Pensiunan

Pensiunan PNS

Pensiunan TNI

Pensiunan Polri

Pensiunan Pejabat Negara

Jumlah Tunjangan Ke-13 Tahun 2024

Upah ke-13 yang akan diberikan diatur sesuai dengan jumlah komponen pendapatan yang ada di bulan Mei tahun 2024. Ini digunakan hanya untuk menetapkan besarannya dalam hal pembayaran dan tidak menjadi acuan perhitungannya.

Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:

1. APBN

Berikut adalah unsur-unsur pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan/umum

- Tunjangan Kinerja

2. APBD

Berikutnya, mengenai sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komposisi pendapatannya adalah sebagaimana di bawah ini:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan/umum

- Pendapatan ekstra sebanyak yang didapat dalam satu bulan gajian.

Itulah penjelasan tentang pencairan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan pada tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Lebih baru Lebih lama