Laporan Jurnalis dari FRaksi Rakyat, Misbahudin
FRAKSI RAKYAT, PANDEGLANG - Pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengharapkan Kemendagri untuk secepatnya menghapus larangan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyatakan hal tersebut dengan memperhatikan bahwa terdapat ratusan desa di wilayahnya yang saat ini dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs).
"Harapannya adalah agar Kementerian Dalam Negeri mencabut larangan itu dengan cepat, sehingga pemerintah daerah bisa melaksanakan pemilihan kepala desa di Pandeglang," kata Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi ketika ditemui di kantornya pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Iing mengatakan bahwa saat ini terdapat 108 desa dipimpin oleh Pjs dan tambahan enam kepala desa telah melakukan peralihan kekuasaan melalui proses PAW.
"Nah kenapa kita belum melaksanakan Pilkades, karena ada moratorium tadi yang keluar tahun 2023 menjelang Pemilu," katanya.
"Di penghujung saat kita menangani pemilihan umum, ternyata tidak dapat menyelenggarakan pilkades. Oleh karena itu, banyak pejabat wakil yang ditunjuk di wilayah Pandeglang," imbuhnya.
Orang kedua di Pandeglang tersebut mengatakan bahwa dia telah menyerahkan informasi tentang hal ini kepada Komisi II DPR RI ketika berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait dengan moratorium yang dimaksud.
"Saya sampaikan waktu itu, mohon bantuan ke pimpinan dan anggota komisi II, untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke Kemendagri," ujarnya.
Menurut dia, mereka telah mengadakan diskusi bersama Kemendagri, dan sepertinya Kemendagri meminta waktu selama empat bulan untuk mencabut moratorium serta menyusun aturan pemerintah terkait dengan Pilkades. Demikian lanjutnya.
Berdasarkan alasan tersebut, Iing menyatakan dirinya yakin Pilkades akan berlangsung pada tahun 2026.
"InshaAllah Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan anggaran untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa itu," ujarnya.
Kata Iing, meksipun desa sekarang ini dipimpin oleh Pjs, namun tidak ada hambatan terkait pembangunan di masing-masing desa.
Karena itu, Pjs berasal dari antara aparatur sipil negara (ASN).
"Orang-orang yang kami pilih ini adalah mereka yang memiliki integritas, bekerja di setiap desa dan kelurahan," jelasnya.
"Pada dasarnya, masyarakat menginginkan seorang pemimpin yang pasti, bukannya hanya pemimpin sementara saja memang masalahnya," lanjutnya.