Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tren penurunan jumlah kantor cabang bank di Indonesia merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing lembaga keuangan. Fenomena ini dinilai sebagai respons atas masifnya transformasi digital dalam industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perubahan ini tak lepas dari meningkatnya adopsi teknologi digital oleh masyarakat yang menggeser perilaku nasabah dalam berinteraksi dengan layanan perbankan.
“Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya. “Hal ini meminimalisir kebutuhan terhadap layanan fisik di kantor bank, khususnya pada cabang yang memiliki volume transaksi rendah atau tidak produktif.”
Dian juga memprediksi bahwa tren ini akan terus berlanjut, seiring dengan meningkatnya efisiensi operasional yang ditawarkan oleh layanan berbasis digital seperti mobile banking, internet banking, hingga penggunaan chatbot dan self-service machine.
Meski demikian, OJK memastikan bahwa transformasi ini tetap memperhatikan prinsip inklusi keuangan dan perlindungan konsumen. OJK juga mendorong perbankan untuk memastikan bahwa masyarakat di wilayah yang belum terjangkau layanan digital tetap mendapatkan akses yang memadai.
Langkah pengurangan kantor cabang ini mencerminkan adaptasi industri perbankan terhadap dinamika teknologi dan tuntutan zaman, sekaligus mendorong efisiensi dan kemudahan layanan bagi masyarakat.