
, Jakarta - Tina Hayati Dahlan dari Fakultas Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Bandung mengkritisi landasan penelitian yang digunakan oleh Gubernur Jawa Barat. Dedi Mulyadi Aturan yang menentukan waktu kedatangan siswa di sekolah adalah pada pukul 06.30 WIB. Menurut seorang dosen bidang psikologi perkembangan serta pendidikan keluarga tersebut, harus dilakukan penelitian terlebih dahulu sebelum Dedi membuat keputusan ini.
Bila kami ingin mengembangkan sebuah metode belajar, bahkan sebelum melakukan tes, kami perlu mendapatkan validasi dari berbagai pihak, termasuk para penggunanya, terutama karena ini berkaitan dengan keputusan," jelas Tina saat diwawancara oleh Tempo pada hari Minggu, 8 Juni 2025. Menurutnya, penelitian tersebut mencakup efek kebijakan yang ditetapkan terhadap murid-murid, guru-guru, serta orangtua atau keluarganya.
Tina mengungkapkan bahwa dia pernah mendampingi seorang mahasiswa yang menulis tesis berfokus pada kebijakan Dedi Mulyadi saat ia masih menjabat sebagai bupati di Purwakarta. Metodologi penelitian tersebut bersifat kualitatif dan bertujuan untuk mempelajari beberapa guru wanita mengenai waktu kedatangan mereka di sekolah yaitu pukul 06:00 WIB. "Sebenarnya ada suatu insiden dalam keluarga mereka, ada chaos (Kekacauan) di dalamnya," kata Tina.
Kebijakan Dedi menghasilkan situasi di mana sebagian guru datang ke sekolah sambil memegang tangan anak mereka yang masih balita. Anak-anak ini belum dicuci atau disuapi. Akibat lelahnya bekerja, para guru tersebut menemui gangguan dalam berkomunikasi dengan pasangannya.
“Itu perlu dikaji juga kalau masuk sekolah 06.30 bagaimana dengan aspek keluarga, terutama yang suami dan istrinya termasuk pekerja,” katanya. Sementara pengasuhan di Indonesia saat ini masih banyak yang dilakukan oleh para ibu.
Tina berpendapat bahwa kebijakan waktu kedatangan di sekolah pada pukul 06.30 harus dibahas lebih lanjut dalam grup, contohnya dengan melibatkan pakar psikologi perkembangan anak serta guru, ibu bapak yang bekerja maupun mereka yang tidak bekerja.
Dedi Mulyadi merilis Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik yang menetapkan waktu kerja resmi di lembaga pendidikan di provinsi tersebut. Mulai tanggal ini, semua institusi mulai PAUD sampai SMA akan memulai aktivitasnya bersamaan pada pukul 06.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Peraturan ini mencakup seluruh jenis sekolah termasuk madrasah dan sekolah khusus untuk penyandang disabilitas. Jadwal belajar siswa adalah lima hari dalam seminggu, yakni dari Senin sampai Jumat.
Waktu belajar dari Senin sampai Kamis, seperti halnya di PAUD atau jenis serupa, harus setidaknya 195 menit per hari. Untuk Sekolah Dasar serta sekolah-sekolah lain yang sebanding termasuk SLB memiliki jadwal mengikuti 7 hingga 8,5 jam pengajaran dengan masing-masing jam pelajaran berlangsung antara 30-35 menit. Sedangkan untuk tingkat SMP sejalan, waktu pembelajaran minimum adalah 8-8,5 jam dengan durasi setiap sesi yaitu 35-40 menit. Sementara itu bagi siswa SMA sekelas membutuhkan kurang lebih 10-11 jam pelajaran dalam satu harinya dimana setiap jam kelas bertahan selama 40-45 menit.
Tina menjelaskan bahwa proses belajar yang efisien mestinya mencakup seluruh bidang serta dapat membantu dalam pertumbuhan baik bagi murid maupun pengajar di segi fisik, gerakan, pemahaman intelektual, komunikasi, interaksi sosial-emosional, rohani, dan etika. "Segala sisi tersebut perlu diberikan dukungan, sehingga tidak melulu berfokus pada pengetahuan saja," ungkapnya.