OKE FLORES.COM - Berita gembira sekali lagi mengabarkan kabar positif bagi tenaga kerja di tanah air. Kementerian telah menyatakan akan meneruskan pencairan dana Bantuan Sosial Upah (BSU) sebesar Rp600.000 ke rekening pekerja yang layak pada tahun 2025 mendatang.
Dukungan ini adalah bagian dari perhatian pemerintah untuk melindungi kemampuan konsumen membeli barang dan jasa saat menghadapi masalah ekonomi.
Siapakah Yang Layak Menerima BSU Tahun 2025?
Program BSU ini ditujukan untuk karyawan dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta sebulan serta telah mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah bertujuan agar bantuan dapat disalurkan secara efisien dan tepat ke tangan orang-orang yang sangat menginginkannya.
Sebanyak 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia diperkirakan akan menerima manfaat ini. Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening bank milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Cara Mengecek Status Penerimaan BSU
Jika Anda belum menerima bantuan meskipun sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, jangan panik. Anda bisa melakukan pengecekan mandiri secara online melalui laman resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah masuk dengan memakai informasi pribadi, sistem tersebut akan mengindikasikan apabila Anda:
- Sudah mendaftar sebagai penikmat manfaat BSU
- Masih dalam proses verifikasi
- Tidak memenuhi kriteria
Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Tipe Pekerjaan
Untuk bisa mendapatkan BSU, Anda wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Cara pendaftaran berbeda tergantung status pekerjaan Anda:
1. Pekerja Penerima Upah (PU)
Untuk mereka yang berada dalam lingkup pekerjaan di sebuah perusahaan ataupun institusi, registrasi akan diselesaikan oleh atasan langsung. Tahapannya mencakup sebagai berikut:
- Perusahaan mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan
- Melengkapi formulir berisi data karyawan dan besaran gaji
- Warga negara asing harus mengikutsertakan paspor mereka serta memiliki periode kerja setidaknya 6 bulan.
2. Buruh Bukan Pegawai (BBP)
Bagi para pekerja lepas, freelance, sampai pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), proses pendaftarannya dapat dijalankan secara mandiri dengan cara berikut:
Offline:
– Kantor BPJS
– Service Point Office (SPO) di bank Himbara
– Agen PPOB dan struktur organisasikerja
Online:
– Website: bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
– Platform mitra semacam Cermati
Dengan selalu mengupdate status kepesertaan Anda di BPJS serta menjamin bahwa data telah akurat, kesempatan Anda untuk mendapatkan BSU dan beragam bentuk proteksi juga akan meningkat. ***