DPRD Periksa Penonaktifan BPJS bagi 20 Ribu Warga Temanggung: Jamin Tidak Ada Kerugian untuk Publik

Pemutusan atau pengurangan pesertanya sekitar 20.000 orang, yaitu penduduk Kabupaten Temanggung yang terdaftar di BPJS Kesehatan, dikarenakan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 telah menimbulkan respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung.

Pemimpin DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengkritik situasi tersebut karena layanan kesehatan untuk warganya sangat diperlukan.


Bagi kalangan yang kurang mampu secara finansial, keberadaan BPJS Kesehatan pastinya akan menjadi bantuan besar ketika diperlukan, terutama pada waktu sedang sakit dan harus mendapatkan perawatan medis.

"Menurut laporan dari BPJS nasional, terdapat penurunan sebesar kurang lebih 20.000 peserta untuk Kabupaten Temanggung. Ini menjadi permasalahan serius mengingat layanan kesehatan sangat vital bagi warganya. Ingatlah bahwa tujuan utama pemerintah kita adalah melindungi dan memastikan kesejahteraan rakyatnya termasuk dalam hal kesehatan mereka. Kebijakan tidak boleh merugikan masyarakat," tuturnya pada hari Kamis (12/6/2025).

Dia juga berharap bahwa RSUD dan Dinkes, yang bertanggung jawab utama dalam hal pembinaan atau layanan kesehatan, perlu meninjau ulang pelaksanaannya.

DPRD juga akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung guna menemukan jawaban terbaik bagi warga masyarakat.

" Ini juga menjadi motivasi bagi kita untuk maju dan mencari solusi dalam menutup defisit sebanyak 20.000 jiwa di Kabupaten Temanggung. Kami berencana mengundang Bupati guna melaksanakan tindakan nyata dengan menggunakan alokasi dana lainnya, misalnya DBHCHT, terlebih lagi DBH, agar tidak ada warga miskin yang menjadi korban dari masalah ini. Oleh karena itu, mari kita semua pertimbangkan hal ini secara kolektif," ungkapnya.

Lebih baru Lebih lama