
ROKAN HULU (.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah memberikan peringatan keras kepada semua kendaraan dengan bagian belakang terbuka yang membawa muatan tanpa mempertimbangkan keamanan pengguna jalan lainnya. Tindakan tersebut secara spesifik ditujukan untuk truk-truk yang mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta bahan galian seperti pasir dan batu yang belum mentaati Surat Edaran (SE) dari Bupati Rohul.
"Pantauan berkala akan kita perkuat di lokasi. Kendaraan yang mengangkut tandan buah segar kelapa sawit wajib menggunakan penutup jaring. Peraturan ini sudah diterapkan selama beberapa waktu guna mencegah longsor material atau biji-bijian sawit berserakan di jalanan, hal tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi pemakaian jalan lainnya, khususnya para pengemudi sepeda motor dan kendaraan ringan," ungkap Plt Kepala Dishub Rohul, Minarli Ismail SP, pada hari Senin (16/6).
Minarni juga mengatakan bahwa ada peraturan yang sangat ketat untuk truk-truk yang membawa pasir dan batu kerikil. Truk harus memuat bahan secara kering serta menutup beban mereka dengan erat. Ini karena material yang lembab bisa tumpah di jalanan, membuat permukaan menjadi selip dan mungkin akan menciptakan risiko kecelakaan.
"Kita mendorong supaya para sopir serta perusahan transportasi juga ikut serta dalam menaati regulasi ini. Kesetiaan pada kebijakan yang ada mencerminkan sebuah tanggung jawab kolektif untuk kemanfaatan semua pihak di jalan raya," demikian penjelasannya. (epp)