Gaji Ke-13 Telah Cair, Sri Mulyani: Dampak Positif Ini Akan Menggugurkan Ekonomi

FRAKSI RAKYAT.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah memulai proses pencairan tunjangan ke-13 untuk semua pegawai negeri, termasuk yang berada di level nasional dan lokal.

Golongan yang mendapatkan tunjangan ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah berkontrak (PPPK), tentara dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hakim-hakim, dan juga mereka yang telah memasuki masa pensiun.

Pembayaran gaji ke-13 untuk tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah disetujui dan ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini adalah sebagian dari janji pemerintah untuk menghargai dan memperbaiki kondisi kehidupan pegawai negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa harapan adanya tunjangan ke-13 ini bisa berdampak baik terhadap ekonomi dalam negeri.

"Kebijakan yang dimulai diberlakukan sejak Juni 2025 ditargetkan untuk menghasilkan dampak berganda terhadap ekonomi domestik dengan cara meningkatkan pengeluaran rumah tangga, terutama dalam sektor pendidikan," jelas Sri Mulyani dalam pernyataannya, Selasa (3/6).

Di samping pembayaran tunjangan ke-13, pemerintah juga menerapkan sejumlah paket stimulan bernilai total Rp 24,44 triliun dan meningkatkan percepatan implementasi beberapa proyek utama.

Tindakan ini dimaksudkan untuk melindungi kemampuan pembelian warga serta menguatkan laju perkembangan perekonomian dalam negeri.

"Harapannya adalah bahwa kebijakan ini, stimulus senilai Rp 24,44 triliun serta percepatan pelaksanaan program pemerintah bisa dioptimalkan dengan baik. Tujuannya untuk menjaga kemampuan membeli konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sri Mulyani menambahkan.

Lebih baru Lebih lama