
PALANGKA RAYA, - Sebanyak 41 calon jamaah haji berasal dari Kalimantan Tengah (Kalteng) dinyatakan gagal menjalankan ibadah haji di Mekkah karena penggunaan visa haji yang tidak tercatat dalam daftar resmi dari Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Hasan Basri, dalam pernyataannya di Asrama Haji Palangka Raya, pada Senin (9/6/2025).
Hasan menyatakan bahwa kelompok 41 orang itu dikirim oleh suatu agen umrah spesialis yang aktif di Kabupaten Kotawaringin Barat, dan entitas ini dilambangkan dengan kode A.
Mereka berangkat menggunakan visa tak sah dari Indonesia. Visa resmi di sana mencakup kategori haji seperti haji regular, haji khusus, serta haji furoda yang memerlukan visa mujamalah. Namun pada tahun ini, pihak Arab Saudi enggan mengeluarkan visa mujamalah, akibatnya haji furoda pun ikut terdampak," jelas dia.
Selanjutnya, Hasan menyebutkan bahwa rombongan itu menggunakan visa amil, yang walaupun diterima oleh pemerintah Arab Saudi, tidak disetujui oleh pemerintah Indonesia.
"Maka para jamaah tersebut tidak tersambung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sehingga ibadah hajinya menjadi batal. Oleh karena itu, ada sejumlah individu yang mengalami kendala di Jeddah, totalnya adalah 41 orang," ungkapnya.
Hasan menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan berita pasti tentang apakah jemaah bisa melaksanakan ibadah haji atau tidak.
"Beliau mengatakan bahwa mereka belum mengetahui, belum menerima koneksi dengan pihaknya, dan masih belum mendapatkan informasi tentang kemungkinan pelaksanaan ibadah haji bagi mereka," jelasnya.
Hasan pun menyebut bahwa PT A, agen perjalanan haji khusus itu, sempat menerima peringatan terdahulu akibat janji-janji berangkat yang tak sesuai dengan aturan bagi para jamaah.
"PT A ini sempat menawarkan paket haji melalui media sosial dengan janji 'Daftar Sekarang, Keberangkatan Haji Tahun Ini,' padahal hal tersebut tidak diperbolehkan. Untuk haji khusus pun minimal membutuhkan waktu lima tahun," jelasnya.
Kerugian yang dialami oleh ke-41 jemaah haji ini cukup signifikan.
Apabila ada halangan saat mereka berada di Arab Saudi, mereka tidak bisa mengajukan tuntutan kepada Kemenag, sebab keseluruhan tanggung jawab ada pada jasa perjalanan umrah tersebut.
"Karena kan mereka ikut travel, travel ini tanggung jawab kami. Kami panggil, seharusnya travel ini koordinasi ke kami dulu," kata Hasan.
Pihak Kemenag Kalteng menyatakan tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut terhadap jemaah tersebut, karena mereka tidak berangkat melalui jalur resmi dan tidak terdapat kontak yang dapat dihubungi dari Indonesia.
Namun, mereka berencana untuk membekukan agen travel yang memberangkatkan 41 jemaah tersebut, atas usulan dari Kemenag RI, agar tidak mengirim lagi jemaah haji yang melanggar aturan.
"Karena tidak resmi berangkatnya, akhirnya tidak bisa dihubungi. Tetapi untuk travel yang bersangkutan, sepulang mereka dari Arab Saudi, kami akan memanggil mereka lagi untuk yang kedua kalinya, untuk diberikan teguran kedua," pungkasnya.