Irjen PU Dadang Rukmana: Tak Ada Pengecualian dalam Masalah Gratifikasi

FRAKSI RAKYAT Inspektur Jenderal (Irjen) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dadang Rukmana, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret salah satu petinggi di Kementerian PU. Ia menjelaskan bahwa Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) sudah meneruskan temuan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu, komisi antirasuah ini pun ikut campur dan bertindak.

Irjen PU Dadang Rukmana melalui Biro Komunikasi Publik (Kompub) Kementerian PU mengatakan bahwa sejak adanya penemuan oleh Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) di Kementerian PU, maka akan langsung dilaporkan kepada KPK. Dia menegaskan, "Unit UPG mempunyai pedoman operasional yang jelas; jika terdapat ditemukan sesuatu, laporkannya lewat aplikasi resmi ke pihak KPK."

Oleh sebab itu, KPK yang bakal mengambil alih masalah tersebut mungkin besar berkat laporan dari UPG Kementerian PU. "Itjen Kementerian PU akan bersikap terbuka serta jujur tentang prosedur yang akan diproses oleh KPK," katanya.

Dia bersikeras bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di Kementerian PU akan ditindak dengan tegas tanpa memandang siapa orang tersebut. "Apabila seseorang terbukti melakukan kesalahan, pasti akan kita proses," tandasnya.

Penanganan atas dugaan korupsi yang melibatkan negara dengan inisial D dan diduga menerima uang dari ketua suatu kelurahan guna membiayai acara perkawinan seorang petugas negeri sedang dalam proses. Menurutnya, Itjen dibekali tenggat waktu selama tiga puluh hari menurut regulasi di KPK.

Menurut dia, Kementerian Pekerjaan Umum merupakan salah satu dari beberapa departemen yang memiliki dana besar dalam Anggaran Negara. Bahkan sejak awal pembentukan, sudah ada satuan tugas tertentu guna mengatasi potensi korupsi dan kolusi. Dia menambahkan, "Kami berusaha dengan seluruh kemampuan kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan seperti itu."

Meskipun demikian, Itjen Kementerian PU masih menghormati prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, nantinya akan ditentukan apakah peristiwa tersebut sebenarnya merupakan bentuk suap atau hanyalah sebuah pelanggaran etika dan disiplin. "Kami pasti mengecek hal itu," jelasnya.

Sekarang, KPK berencana menindaklanjuti laporan tentang dugaan kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum. Informasi tersebut menyebutkan ada kemungkinan terjadinya praktek suap di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui cara pemerasan uang dari satu Pejabat Negara atau Pegawai Negeri kepada staf mereka sendiri demi keuntungan pribadi.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa data tersebut diperoleh dari penyelidikan yang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal Departemen PU. Ia menambahkan, "Pertama kali, KPK lewat Direktorat Gratifikasi dan Layanan Masyarakat Deputi Pencegahan serta Pengawasan bakal bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal atau Penyidik Inspektur Departemen PU."

KPK akan menganalisis hasil dari penyelidikan tersebut. "KPK turut menyambut positif tindakan cepat yang dilakukan oleh Inspektorat dalam menangani dugaan pelanggaran ini," jelasnya. (idr)

Lebih baru Lebih lama