
JAKARTA, FRAKSI RAKYAT Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang menyelidiki klaim bahwa ada beberapa perusahaan perjalanan yang tetap menawarkan visa Haji Furoda padahal pihak Pemerintah Arab Saudi belum memberikan alokasi untuk haji pada tahun 2025.
"Informasi tersebut sedang kami teliti," ungkap Ketua BPKN Mufti Mubarok ketika dihubungi pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Saat melakukan pemeriksaan, BPKN merekomendasikan bahwa penyelenggara haji harus dapat mengembalikan dana jemaah terkait dengan pembayaran biaya Haji Furoda yang telah dibayarkan sebelum adanya pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi.
“Perlu win-win Solusi cepat bagi panitia haji, khususnya mereka yang mengunakan visa Furoda, adalah dengan segera merestorasi hak-hak jemaah," ujar Mufti.
BPKN menyarankan agar penyelenggara haji memberikan refund 100 persen kepada jemaah.
Jika hal ini dinilai memberatkan, bisa diupayakan skenario kedua, yaitu pembuatan perjanjian baru di mana pemberangkatan diundur ke tahun 2026 atau ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji Furoda.
Akan tetapi, apabila kedua rancangan solusi tersebut dianggap tidak adil, jemaah dan pengurus haji mungkin dapat menentukan persetujuan mereka sendiri walaupun tingkat risikonya berbeda-beda.
BPKN juga sudah meluncurkan titik layanan keluhan untuk warga yang merasakan hambatan dalam mengejar hak mereka.
"Apabila dibutuhkan, BPKN bersedia untuk mendirikan pusat keluhan dan berperan sebagai mediator sehingga hak-hak para calon jamaah bisa terpenuhi dengan adil dan bermartabat," ujar Mufti.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, keinginan para peserta haji yang ingin melaksanakan ibadah haji via jalur Furoda atau non-kuota pun kandas.
Sebab itu, Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa untuk haji Furoda di tahun ini dan proses pemberian visanya telah ditutup.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Seperti telah disebutkan, haji melalui jalur Furoda memang bersifat tanpa kuota jadi tidak ada batas tertentu yang ditetapkan tiap tahunnya.
Di samping itu, konfirmasi keberangkatan jemaah hanya dapat dilakukan setelah proses penerbitan visa dan tiket pesawat selesai.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa otoritas untuk menerbitkan visa haji Furoda secara keseluruhan berada di tangan Pemerintah Arab Saudi, bukan dari pihak pemerintah Indonesia.